Keprionline.co.id, Karimun – Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat atau menggunakan narkoba. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Bupati, Kamis (26 /2/2026).
Menanggapi Kepala Puskesmas Moro inisial BSS ditangkap Polda Kepri pada Kamis (12/2/2026) lalu , Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan Pemkab Karimun akan melihat dulu kasusnya, sesuai asesmen dari Polda Kepri, apakah tersangka ini pengedar atau pemakai, ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila terdapat ASN yang terbukti positif menggunakan narkoba.
“Kalau sampai ada ASN yang terindikasi dan terbukti positif narkoba, itu menurut saya sudah fatal dan sangat tidak terpuji,” tegas Iskandarsyah.
Bupati mengatakan, Polda Kepri telah melakukan rehabilitasi terhadap inisial BSS selama tiga bulan ke depan.
“Inisial BSS telah dilakukan rehabilitasi sama penyidik Polda Kepri di Nongsa, Batam,” katanya.
Kalau dilakukan rehabilitasi, artinya inisial BSS inikan pemakai, untuk sanksi yang dilakukan kita lihat dulu nanti aturannya gimana,” sambung Iskandar
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan narkoba merupakan pelanggaran berat yang mencederai integritas aparatur pemerintahan.
Untuk diketahui, Kepala Puskesmas Moro inisial BSS sebelumnya telah diamankan pihak Polda Kepri terkait penyalahgunaan tindak pidana narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan baik di rumah maupun di tempat kerja BSS, polisi tidak mendapatkan barang bukti sabu hanya ditemukan alat isap sabu atau boong. Saat dilakukan tes urine inisial BSS positif narkoba.






