Senin, 16 Maret 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Karimun Tunda Permohonan Paspor dan Keberangkatan Penumpang

Redaksi
25 Februari 2026
di KARIMUN
0
Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Karimun Tunda Permohonan Paspor dan Keberangkatan Penumpang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melakukan penundaan paspor sebanyak 82 permohonan pada Tahun 2024 dan meningkat menjadi 92 permohonan pada Tahun 2025.

Pada Tahun 2026 hingga Februari tercatat 18 permohonan paspor ditunda. Penundaan dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai PMI non-prosedural, adanya duplikasi data, serta pemberian keterangan yang tidak benar. Rabu (25/2/2026).

Baca Juga

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Pengurus HMI

16 Maret 2026
3
Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

16 Maret 2026
8

Hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, mengatakan bahwa setiap permohonan paspor diperiksa secara ketat, ujarnya.

“Penolakan atau penundaan permohonan paspor dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen pendukung secara menyeluruh. Kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi Warga Negara Indonesia dari praktik pemberangkatan ilegal ke luar negeri,”ungkap Arfat.

Ia menegaskan bahwa petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan nonprosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” ucapnya.

“Langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar warga negara tidak menjadi korban praktik ilegal maupun TPPO. Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan, paparnya.

Selain itu, kata dia, pada Tahun 2026 juga dilakukan penundaan keberangkatan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun, yaitu 10 orang pada bulan Januari dan 7 orang pada bulan Februari.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah TPPO dan keberangkatan PMI nonprosedural, sehingga setiap penumpang diharapkan memiliki tujuan perjalanan yang jelas serta dokumen yang lengkap dan sah.

Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja, pintanya.

Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama, tutupnya mengakhiri.

Sebelumnya

Kabupaten Karimun Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional dari BRIN

Berikutnya

Bupati Karimun: Sanksi Keras ke ASN Pengguna Narkoba

Berita Terkait

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Pengurus HMI

16 Maret 2026
3
Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026
KARIMUN

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

16 Maret 2026
8
Polres Karimun Bagi 300 Paket Bansos ke Driver Ojol
KARIMUN

Polres Karimun Gelar Pasar Murah

13 Maret 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Ansar Dukung Gerakan Pangan Murah di Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Bagi 300 Paket Bansos ke Driver Ojol

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Sebanyak 267 PMI Non Prosedural, Satu Diantaranya Ibu Hamil 7 Bulan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di China, Gadis PSK Indonesia Banyak Peminatnya, Jual Diri Di Warung Mandi Kaki

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Pantau Aktivitas Transportasi di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Pasar Murah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggung jawaban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MBG Sekolah Kristen Basic Batam Diduga Menyimpang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.