Kamis, 21 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Biadap, Bapak Keji di Aceh dan Sumsel Perkosa Anak Sendiri Berkali-kali

Kepri online
28 Oktober 2020
di SERBA - SERBI
0
Biadap, Bapak Keji di Aceh dan Sumsel Perkosa Anak Sendiri Berkali-kali

Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Bapak di Aceh dan Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Dua orang bapak keji ini ditangkap karena diduga memerkosa anak kandung mereka berkali-kali.

Kasus pertama terjadi di Aceh. Pria asal Aceh Besar, C, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya empat kali sejak 2015. Korban diduga diperkosa dalam keadaan terikat dan diancam dibunuh menggunakan pisau.

Baca Juga

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
27
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
21

“Korban kini berusia 16 tahun disetubuhi ayah kandungnya berinisial C sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 2015 dua kali, 2017 satu kali serta terakhir Agustus 2020,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (28/10/2020).

Berawal dari Mengintip Korban

Ryan menjelaskan dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban masuk ke kamarnya setelah mandi. Posisi kamar korban, katanya, terletak di sebelah kamar kamar C.

Dia mengatakan C diduga mengintip korban yang sedang berganti pakaian. C kemudian disebut masuk ke kamar korban sambil membawa pisau, mengikat tangan korban menggunakan jilbab lalu melakukan pemerkosaan.

Terjadi Sejak 2015

Aksi pemerkosaan diduga pertama kali terjadi pada Juni 2015. C kembali melakukan aksi bejatnya pada November 2015, 2017 dan 2020.

Ryan mengatakan aksi C terungkap pada Agustus 2020. Saat itu, C sempat mengurung korban yang diperkosanya di kamar.

Korban kemudian kabur lewat jendela dan menghubungi temannya lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya. Cerita itu kemudian disampaikan ke abang korban yang selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke polisi. C dibekuk di Aceh Barat Daya pada Senin (26/10).

“Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban sekolah. Pemerkosaan itu dilakukan saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah,” ujar Ryan.

Ryan mengatakan C dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ryan mengatakan pihaknya punya pertimbangan tersendiri mengapa tak menjerat C dengan Qanun Jinayah.

“Kita tidak menggunakan Qanun Jinayah karena kejahatan anak terutama pencabulan sangat meresahkan. Tidak bisa dikenakan qanun, tapi UU Perlindungan Anak biar ada efek jera terhadap pelaku dengan hukuman maksimal,” ujar Ryan.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, CA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika pelakunya adalah orang tua, hukuman bakal ditambah satu pertiga.

Sementara, bila merujuk qanun maka pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang diatur dalam Pasal 47 diancam dengan hukuman maksimal 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas atau penjara selama 90 bulan.

Selain itu, hukuman untuk pemerkosa diatur pada Bagian Ketujuh, yaitu dari pasal 48 hingga 56. Pada pasal 47 dijelaskan, pemerkosa yang memiliki hubungan mahram diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling sedikit 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Ayah Perkosa Anak di OKU Selatan

Kasus ayah memerkosa anak sendiri juga terjadi di OKU Selatan, Sumatera Selatan. Pria berinisial HS (27) itu ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 8 tahun.

Penangkapan itu berawal dari laporan ibu korban. Ibu korban menyebut putrinya itu diperkosa oleh HS.

“Benar, ada seorang pria ditangkap terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban anak kandungnya sendiri berusia 8 tahun,” kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap, saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/10/2020).

Korban Diperkosa Lebih dari Sekali

Zulkarnain mengatakan ibu korban datang ke kantor polisi pada Senin (26/10) malam. Ibu korban disebut tak terima anak satu-satunya disetubuhi pelaku.

“Sebelum datang ke kami, pelapor sempat menemui kepala desa. Setelah itu pelapor menghubungi kami,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP AH Apromico, menyebut HS diduga sudah berulang kali menyetubuhi putrinya. Aksi bejatnya itu diduga dilakukan sejak 2019.

“Sudah beberapa kali, pada 2019 itu ada dua kali dan pada 2020 ini ada dua kali dilakukan. Ini masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Apromico menyebut HS berdalih pemerkosaan itu dilakukan karena sering ribut dengan istrinya. Namun, polisi terus mendalami motif pelaku.

“Pengakuan sering ribut sama istrinya, tapi masih kami dalami lagi karena korban kan masih berusia 8 tahun, anak kandung dan satu-satunya, semata wayang,” ucap Apromico. (sumber detik)

Sebelumnya

Si Pembunuh Wanita di Kandang Buaya, Residivis Narkoba dan Pernah Overdosis

Berikutnya

Gejala COVID-19 Kelelahan Seperti Ini Jadi Tanda Awal Terinfeksi Corona

Berita Terkait

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
27
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
21
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10 portal berita terpilih untuk mengikuti program GNI Startups Lab Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Berkedok Rekrutmen Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.