Keprionline.co.id, Karimun – Kasi Pengukuran dan Pemetaan BaPN Karimun Ary Wibowo mengatakan, Pengukuran ulang yang dilakukan dilahan paya cincin atas permintaan Polres Karimun sebagai bagian dari proses penyelesaian hukum dan klarifikasi batas kepemilikan.
Lahan ini milik Rosmeri berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM) No 02273 tetapi digarap oleh masyarakat, dan ini sudah dilaporkan oleh Rosmeri ke Polisi, dan bagian dari laporan ini yang dilakukan BPN hari ini, ujar Ary.
Sengketa ini bermula dari penguasaan lahan seluas 1,8 hektare di kawasan Paya Cincin tahun 2017 oleh 21 kepala keluarga, ujar Ary.
Penggarap mengaku membeli lahan dari pihak lain tanpa dokumen sah, sementara sebagian lainnya hanya menempati tanpa dasar kepemilikan.
Mediasi antara kedua pihak telah dilakukan pada 17 Maret 2025 dan 26 Mei 2025, namun belum mencapai kesepakatan, khususnya terkait kompensasi atau ganti rugi kepada penggarap, Kuasa hukum Hj. Rosmeri kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Karimun atas dugaan tindak pidana penyerobotan, ujar Ary saat konfirmasi melalui pesan selulernya, Kamis ( 6/11/2010). ( Jantua ).






