Keprionline.co.id, Batam – BJ, Korban pemerasan dengan modus penggerebekan narkoba bodong yang melibatkan oknum anggota TNI dan anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengakui mens transfer atas nama Jefri Zaman.

- Bukti Transfer Bj ke salah satu pelaku pemerasan oleh oknum TNI dan Oknum Polisi.
Transfer dana ini dua kali lakukan pertama sebesar Rp 200 juta dan yang kedua Rp 100 juta, dan sampai saat ini saya belum tahu siapa Jefri Zaman apakah salah satu pelaku yang datang ke rumah saya atau tidak, ujar BJ kepada media, Kamis ( 6/11/2025).
Selain itu pihak Denpom TNI telah datang ke rumah mengambil dan menyalin rekaman CCTV yang merekam kejadian malam penggerebekan tersebut, ujar BJ.
Sementara informasi yang diterima media saat laporan BJ langsung ditangani secara paralel oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam/Paminal) Polda Kepri. ( Oky).






