Keprionline.co.id, Kepri Anambas – Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial PA (25) berhasil diamankan polisi usai orang tua korban Bunga membuat laporan di Polres Anambas.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan, terungkapnya kasus persetubuhan dibawah umur berawal saat polisi melakukan Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa.
Korban PA awalnya meminta kepada ZI untuk mencari cewek, dan ZI merekomendasikan korban Bunga, dan pelaku setuju dan memberikan uang senilai Rp 500.000, usai melakukan aksinya beberapa hari kemudian Bunga menghubungi PA untuk melakukan hubungan badan lagi, dan di setujui oleh PA.
Saat melakukan kommunikasi PA melakukan pertemuan dengan Bunga di jalan Pattimura untuk memberikan uang senilai Rp. 500.000 kepada korban (bunga) dengan tujuan untuk mengambil kamar dan merental motor,” kata Raden.
Selain itu, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan Bunga, dan terakhir persetubuhan terakhir PA meninggalkan Bunga di kamar Hotel.
Mendengar informasi Bunga melakukan persetubuhan dengan PA, orang tua korban tidak terima dan melaporkan PA ke Polres Anambas, dan saat ini PA sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan, ujar Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat. ( Youlita ).






