Minggu, 11 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kasatreskrim Polres Karimun Minta Warga Jangan Lalai Jaga Kendaraan dan Rumah

Redaksi
20 Januari 2022
di KARIMUN
0
Kasatreskrim Polres Karimun Minta Warga Jangan Lalai Jaga Kendaraan dan Rumah

Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Rasyid saat gekar pres release, Rabu ( 19/1/2021).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi meminta kepada warga Karimun supaya jangan lalai saat dirumah dan menjaga kendaraan roda dua, Kelalaian warga bisa mengundang datangnya kejahatan kepada kita.

Selama ini saya perhatikan masih banyak warga Karimun menminggalkan motor dengan kunci masih menempel di kendaraan, hal ini menimbulkan niat jahat seseorang untuk mencuri motornya karena faktor-faktor lain salah satunya masalah ekonomi.

Baca Juga

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
94
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
30

Selain itu masih banyak warga Karimun saat dalam rumah tertidur dan tidak mengunci rumah.Jadi saya menghimbau kepada warga Karimun tetap waspada kadanga kejahatan itu datang karena faktor kelalaian kita sendiri, kata Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.

Saat ini ada 9 tersangka terkait kasus kriminal dengan jumlah 4 kasus yang berbeda dan salah satunya kriminal ini terjadi ada kelalaian korban tidak mengunci rumah saat tidur siang, dan lainnya kasus pencurian kendaraan roda dua.

Untuk para tersangka ini kita kenakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Tersangka kasus curas Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Untuk penadah disangkakan pasal 480 K.U.H.Pidana ancaman 4 tahun penjara, kata Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi disela-sela pres release, Rabu ( 20/1/2022). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

Tags: AKP Arsyad Riyandi.Kasatreskrim Polres KarimunKasatreskrim Polres Karimun Minta Warga Karimun Jangan Lalai Jaga Kendaraan dan Rumahpasal 480 K.U.H.Pidana
Sebelumnya

Harga Minyak Goreng 1 Liter Rp 14 Ribu, Turun Harga

Berikutnya

Dari Mulut Dan Telinganya Keluar Cairan, Ternyata Kakek 60 Tahun Ini Minum Obat Kuat Kencan Di Hotel

Berita Terkait

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan
KARIMUN

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
94
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia
KARIMUN

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
30
Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi
KARIMUN

Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

6 Oktober 2026
792

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.