Selasa, 16 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Heboh Predator Fetish Foto Mata Perempuan Diperban, Polisi Analisis

kepri online
10 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Heboh Predator Fetish Foto Mata Perempuan Diperban, Polisi Analisis

Viral fetish mata perempuan diperban di media sosial. Sumber: detik.com

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sebuah akun di media sosial mengungkap adanya dugaan pelaku fetish. Terduga pelaku itu disebut memiliki fetish dengan mengumpulkan foto-foto perempuan yang matanya diperban.

Untuk diketahui, fetish adalah kesenangan yang didapatkan oleh seseorang sebagai respons terhadap objek yang seringkali tidak mengandung unsur-unsur seksual.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Hal itu diungkap oleh seorang perempuan pemilik akun Twitter @jxpxtcr. Pemilik akun mengaku hampir menjadi korban fetish dari pemilik akun @mawarputrijul.

Perempuan tersebut lalu menjelaskan awal mula dia hampir menjadi korban fetish pelaku.

“Itu berawal dari twit saya tentang mata saya diperban. Lalu malamnya ada yang nge-DM saya menanyakan kondisi mata saya,” katanya dihubungi media berita online, Senin (9/8/2021).

Perempuan tersebut menuliskan keluhan soal matanya yang diperban itu pada Senin (2/8). Pelaku lalu mengirimkan pesan di Twitter korban dan meminta korban untuk mengirimkan foto tengah diperban.

Timeline Dipenuhi Akun Porno

Awalnya, korban tidak menaruh curiga kepada terduga pelaku. Keduanya terlibat percakapan normal. Terduga pelaku pun lalu mem-follow akun dari korban.

Korban yang tanpa curiga kemudian mengikuti balik akun dari pelaku. Namun saat itu pelaku berkeras jika korban tidak perlu mengikuti akunnya di Twitter.

Namun korban tetap mengikuti akun pelaku di Twitter. Kecurigaan korban lalu muncul setelah lini masanya di Twitter dipenuhi oleh akun-akun porno yang di-retweet oleh pelaku.

“Ketika saya balik ke TL (timeline) saya tiba-tiba TL saya dipenuhi akun bok*p dan foto-foto seksi yang di mana di-RT sama pelaku,” jelas korban.

Pelaku Pajang Foto Korban Fetish

Korban kemudian mencoba mencari tahu akun dari pelaku. Saat itu korban kemudian menemukan pelaku sudah mengunggah foto-foto perempuan yang matanya diperban.

“Lalu saya curiga dan bertanya-tanya dalam hati, ini akun apa?! Lalu ketika saya stalk akun pelaku ternyata pelaku sudah meng-upload beberapa foto-foto dari para korban dan ada video juga. Akhirnya saya cecar pelaku habis itu dia nge-blok saya dan akhirnya saya blok balik,” ungkap korban.

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengaku polisi belum menerima adanya laporan dari korban. Namun pihaknya mengaku tengah menganalisis akun dari terduga pelaku.

“Kami sedang analisa,” kata Auliansyah.

Auliansyah belum memerinci perihal proses analisis tersebut. Penyelidikan akun terduga pelaku kini masih dilakukan.

Aksi fetish di media sosial Twitter sebelumnya sempat dihebohkan oleh kasus Gilang Aprlian Nugraha Pratama, predator fetish ‘pocong’. Saat itu Gilang meminta korbannya untuk dibungkus kain dengan alasan keperluan riset akademik.

Padahal permintaan aneh Gilang itu merupakan salah satu pemenuhan hasrat seksualnya yang terpendam tersebut. Gilang lalu berurusan dengan hukum atas perilakunya tersebut.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terdakwa fetish pocong divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Majelis menjatuhkan vonis tersebut karena terbukti melanggar pasal tentang UU ITE, Perlindungan Anak dan Asusila.

Dalam sidang vonis itu, Gilang hanya mendengarkan putusan melalui video teleconference dari Polrestabes Surabaya. Adapun sidang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 5 dan 6 bulan tahun,” kata hakim ketua Khusaini saat membacakan putusan, Rabu (3/3).

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan penjara.

“Dan pidana penjara sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar hakim saat itu.

(Sumber: detik.com)

Tags: fetishFoto Mata Perempuan DiperbanPolisi MenganalisisPredatorSeksual
Sebelumnya

Angka Kasus Harian COVID-19 Bertambah, Cina Pecat Para Pejabatnya

Berikutnya

Balada Para Antivaksin Meninggal karena Corona

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.