Kamis, 21 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Langkah Cepat di Lakukan Dinas PMPTSP Lingga, Terkait Izin Tambang Timah Laut PT. SAR

Kepri online
24 November 2020
di SERBA - SERBI
0
Langkah Cepat di Lakukan Dinas PMPTSP Lingga, Terkait Izin Tambang Timah Laut PT. SAR
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,LINGGA- Pelaksanaan koordinasi terkait Izin Tambang PT.Suprem Alam Resauce (SAR) yang berada di Kecamatan Kepulauan Posek Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau dengan persoalan penolakan aktivitas tambang timah laut melalui gerakan spontanitas oleh masyarakat nelayan Desa Posek, maka di lakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait.

Adanya penolakan tersebut oleh para nelayan, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah cepat untuk berkoordinasi terkait izin awal Provinsi Kepri terhadap PT. SAR.

Baca Juga

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
27
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
21

Supaya tidak terjadi hal-hal yang di inginkan, Pemerintah Kabupaten Lingga memandang perlu di ketahui publik, supaya permasalahan tersebut tidak berlarut-larut maka di lakukan rapat koordinasi ke DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau pada 17 November 2020 kemarin.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lingga Ajis MY melalui Kasi Pengaduan, Kebijakan dan Layanan Publik Muhammad Rahman,SE mengatakan,” Rapat koordinasi pada waktu itu menghadirkan Dinas Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta OPD terkait izin awal Provinsi Kepri terkait izin awal penetapan IUP OP PT. SAR oleh provinsi.

Berdasarkan kewenangan, pemberian Izin Pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Kepri, sambungnya, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lingga H. Rusli bersama DPMPTSP, DLH mewakili Pemerintah Daerah dan Camat Kepulauan Posek serta perwakilan masyarakat Kecamatan Kepulauan Posek yang berasal dari Desa, BPD, RT, RW dan mahasiswa asal Posek.

“Dengan kondisi Covid 19 perwakilan terbatas yang dapat mengikuti rakor pada hari itu. Maksud dan tujuan melaksanakan kordinasi untuk mereview kronologis terbitnya Izin IUP PT.SAR oleh Provinsi Kepri di Kecamatan Kepulauan Posek,” kata Rahman, Selasa (24/11) menyampaikan kalau pemerintah daerah sudah melakukan rapat koordinasi dengan Provinsi Kepri terkait izin awal kemarin.
Dasar izin awal PT. SAR tertuang pada SK Gubenur Kepri Nomor 63.e Tahun 2008 dengan luas 29.000 Ha saat itu Kecamatan Posek termasuk dalam Kecamatan Singkep Barat.

Kemudian, sebutnya lagi, berdasarkan landasan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara, izin pertambangan ini direvisi menjadi SK Gubenur Kepri Nomor 5.a tahun 2010 selama izin operasi perusahaan beraktivitas dan evaluasi Tim Pertambangan maka ditetapkanlah Izin Usaha Pertambangan PT.SAR dirubah menjadi Nomor 1187 Tahun 2015 dengan luas 14.090 Ha.

“Izin pertambangan itu juga diperkuat dengan SK Gubenur Kepri Nomor 1796 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan atas rencana Kegiatan Penambangan Timah Lepas Pantai diperairan Laut Alang Tiga Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau,” sebut Rahman atas izin yang dikeluarkan provinsi.

Kalau dari paparan OPD terkait IUP, baik titik kordinat antara pulau terdekat, Aspek Perhubungan, dan Kajian Amdal PT. SAR legal memperoleh izin yang tertuang dalam SK Gubenur Kepri Nomor 2511 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemberian izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam (Timah) kepada PT. SAR.

“Semoga dengan terlaksananya rapat kordinasi itu setidaknya menjadi pedoman bagi perwakilan masyarakat Kecamatan Posek dan bagi pihak perusahaan dalam mentaati aturan yang berlaku,” Ujarnya.

Sebelumnya

Iman Sutiawan Blusukan ke Bengkong Swadebi, Program Kerja Sinergi Akan Memberikan Kesejahteraan Bagi Masyarakat Kepri.

Berikutnya

Mahasiswa Unair Sulap Nasi Basi Jadi Hand Sanitizer

Berita Terkait

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
27
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
21
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10 portal berita terpilih untuk mengikuti program GNI Startups Lab Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Berkedok Rekrutmen Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.