KEPRIONLINE.CO.ID,NASItinggalONAL- Pelaku di Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. “Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook,” kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang. Ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, Welly Putra diamankan pihak kepolisian. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebut Welly ditangkap karena menghina Presiden Jokowi.
Melalui postingan Facebook, Welly menguggah foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri. “Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya,” sambungnya. Pengamatan wartawan Tribunmedan, di akun Facebook pelaku foto Jokowi digendong Megawati dijadikan foto profil.
Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya,” sambungnya. Pengamatan wartawan Tribunmedan, di akun Facebook pelaku foto Jokowi digendong Megawati dijadikan foto profil.
Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” pungkasnya.
“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya,” sambungnya.
Pengamatan wartawan Tribunmedan, di akun Facebook pelaku foto Jokowi digendong Megawati dijadikan foto profil.
Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.”Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” pungkasnya.
Dimana bunyi Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
( SUMBER GRINHOT.ID )