Kamis, 13 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

Redaksi
21 Juli 2026
di BATAM
0
Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi

Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam. ( Foto / Dok / Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Baca Juga

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

10 Agustus 2026
40
Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
45

Keprionline.co.id, Batam – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Carolein Parewang, melakukan aksi intimidasi kepada wartawan saat mencoba meminta keterangan usai sidang, akibat kejadian ini Ponsel milik wartawan ini mengalami retak karena terjatuh kelantai, Selasa(21/7/26).
‎
‎Peristiwa tersebut bermula ketika korban (jurnalis) sedang mengambil rekaman visual terdakwa yang keluar dari ruang sidang untuk kepentingan pemberitaan. Merasa tidak terima disorot kamera, terdakwa dengan emosi mendatangi wartawan dan mengibaskan tangannya hingga mengenai ponsel korban hingga terjatuh dan mengalami kerusakan berat.
‎
‎Aksi kekerasan dan pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa Carolein Parewang mencerminkan kemunduran penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.
‎
‎Pengadilan adalah ruang publik di mana proses hukum bersifat terbuka untuk umum. Wartawan bekerja di bawah perlindungan undang-undang untuk memenuhi hak publik atas informasi. Tindakan main hakim sendiri untuk membungkam jurnalis sama halnya dengan merampas hak publik tersebut.
‎
‎Terdakwa yang sedang menjalani proses hukum seharusnya menghormati mekanisme yang berlaku. Melakukan tindak kekerasan baru di area pengadilan justru memperberat rekam jejak perilakunya dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
‎
‎Peristiwa ini menjadi teguran keras bagi pihak pengamanan Pengadilan Negeri Batam agar memberikan ruang aman bagi jurnalis maupun masyarakat umum dari potensi ancaman kekerasan oleh para terdakwa.
‎
‎
‎Atas perbuatannya di luar kasus utamanya (penipuan/penggelapan), Carolein Parewang dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni : UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1) Mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
‎
‎Ancaman Pidana: Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pasal Pengrusakan Barang (KUHP)
Pasal 406 ayat (1) KUHP Lama: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
‎
‎Ancaman Pidana: Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 bulan. (Atau Pasal 521/522 KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengrusakan barang milik orang lain. Pasal Penganiayaan/Kekerasan Ringan (Jika Ada Kontak Fisik/Luka) Pasal 351 KUHP atau Pasal 352 KUHP (Penganiayaan ringan) jika pukulan tersebut turut mengenai anggota tubuh wartawan hingga menimbulkan rasa sakit atau cedera. ( Sumber bataminfo.co.id ).
‎

Tags: Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan
Sebelumnya

Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

Berikutnya

Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

Berita Terkait

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam
BATAM

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

10 Agustus 2026
40
Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum
BATAM

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
45
Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana
BATAM

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

5 Agustus 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Viral, Dua Gadis Afghanistan yang Ditembak Ayah Kandung Dalam Kasus Honour Killing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.