Keprionline.co.id, Kepri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai Karimun dinilai tidak mampu membiayai seluruh seluruh kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025 dibuktikan dengan tak melunasi seluruh kewajiban. Pemkab Tj Balai Karimun juga memungut retribusi kebersihan tidak sesuai ketentuan.
Data diatas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kepatuhan perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri yang melakukan audit di Kabupaten tersebut.
BPK Perwakilan Kepri juga menyatakan adanya realisasi belanja ASN pada 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas tidak sesuai ketentuan. Dan, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang ditemukan di 5 Dinas.
Selanjutnya, ditemukan kekurangan volume atas 3 pekerjaan belanja barang dan jasa pada dua dinas. Kekurangan volume atas tiga paket belanja hibah pada dinas PUPR. Kekurangan belanja modal pada 5 dinas.
Ditemukan pula dua rekening bank milik Pemkab Karimun ternyata belum ada surat keputusan (SK) penetapan dari Bupati.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan Pemkab Karimun masih diupayakan media ini terkait temuan BPK Perwakilan Kepri TA 2025 tersebut dan media Keprionline.co.id sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Bupati Karimun terkait dengan temuan ini ( Red ).






