Senin, 20 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Bintan, Kasatresnarkoba: Satu Tersangka Residivis Narkoba di Tanjungpinang

kepri online
19 Mei 2023
di BINTAN
0
Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Bintan, Kasatresnarkoba: Satu Tersangka Residivis Narkoba di Tanjungpinang

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida saat konfrensi pers terkait penangkapan tiga orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan tiga tersangka diantara satunya merupakan residivis kasus narkotika di Tanjungpinang. Jumat (19/05/2023)

“Iya benar, tersangka SB menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan baru keluar 5 bulan lalu dengan kasus yang sama,” kata Iptu Syofian Rida sembari menunjukkan ketiga tersangka diruang kantornya.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa tersangka SB merupakan pemilik narkoba jenis sabu sebanyak enam (6) paket.

“Iya saat diamankan SB hanya memiliki satu (1) paket, saat dikembangkan lagi ternyata menitipkan 6 paket ke tersangka RR dan total semuanya seberat 3,2 gram,” tuturnya.

Disamping itu, Syofian Rida menambahkan pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang diduga dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Masih kita dalami dan indikasinya kemungkinan ada, kami sedang lakukan pengembangan dan semoga kita bisa ungkap lagi jaringan mereka ini,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya penangkapan ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RR (19) di lokasi yang berbeda di Tanjungpinang.

“Diamankan dijalan perbatasan Tanjungpinang-Bintan dan di Jalan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang, ” tambah Syofian Rida.

Ditempat yang sama tersangka SB mengakui mendapatkan narkoba dari seorang berinisial A.

“Iya dapat dari A bang,” kata SB sembari menutup wajahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (oppy)

Tags: Iptu Syofian RidaKasatresnarkoba Polres BintanNarkotikaperedaran narkotikaSabu
Sebelumnya

Penuhi Kebutuhan Tanjungpinang, 36 Ekor Sapi Datang dari Anambas

Berikutnya

Polisi RW Bantu Optimalkan Kehadiran Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.