Minggu, 13 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

Redaksi
6 Juni 2026
di BATAM
0
Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

Lintong

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Polemik pemajangan foto seseorang di ruang publik kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, foto seorang pengusaha sekaligus Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau berinisial LCM diduga dipasang dengan tulisan “BLACK LIST” di pintu masuk sejumlah tempat hiburan malam ternama di Batam.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, foto LCM terpampang di dua lokasi berbeda, yakni Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Pemajangan tersebut memicu keberatan dari pihak keluarga dan kuasa hukum yang menilai tindakan itu telah mempermalukan seseorang secara terbuka di hadapan publik.

Baca Juga

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
102
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, SH, menegaskan bahwa pemasangan foto kliennya dengan label “BLACK LIST” merupakan tindakan yang berlebihan dan berpotensi merusak kehormatan serta nama baik seseorang.

“Ini seakan-akan klien kami dijadikan seperti DPO dan dipertontonkan di ruang publik. Padahal untuk menampilkan wajah seseorang kepada publik saja, institusi kepolisian memiliki aturan, mekanisme, dan dasar hukum yang jelas. Tidak bisa sembarangan,” ujar Rano saat memberikan keterangan pers di salah satu hotel kawasan Penuin, Batam, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki prosedur dan dasar hukum yang ketat sebelum mengumumkan identitas seseorang kepada publik, termasuk dalam penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bahkan polisi dalam menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai DPO memiliki tahapan penyidikan, surat resmi, dan dasar hukum yang jelas. Sementara dalam kasus ini dilakukan oleh pihak tempat hiburan malam terhadap warga biasa tanpa kewenangan apa pun,” katanya.

Rano menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan telah memasuki ranah dugaan penyerangan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang.

Ia menyebut, pemajangan foto dengan label “BLACK LIST” secara terbuka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Menurutnya, apabila foto tersebut dicetak dan dipasang di area yang dapat dilihat masyarakat umum, maka terdapat potensi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika LCM yang merupakan pelanggan tempat hiburan tersebut terlibat adu argumen dengan seorang waitress sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, mereka menegaskan bahwa kliennya tidak membuat keributan maupun meninggalkan kewajiban pembayaran kepada pihak pengelola.

“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, tetapi tidak membuat kerusuhan. Seluruh pesanan yang dinikmati juga telah dibayar lunas. Tidak ada utang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” jelasnya.

Persoalan kemudian berkembang setelah pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, foto LCM disebut telah dipasang di depan pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan tulisan “BLACK LIST” yang mencolok.

Menurut Rano, kliennya baru mengetahui hal tersebut setelah sejumlah rekan melihat foto tersebut terpampang di area publik dan kemudian menginformasikannya kepada yang bersangkutan.

“Dari situlah persoalan ini berkembang dan berdampak terhadap nama baik serta reputasi profesional klien kami,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak tanpa proses hukum yang sah. Akibat peristiwa tersebut, kata Rano, kliennya mengaku mengalami kerugian nonmateriil berupa terganggunya reputasi pribadi, hubungan bisnis, hingga proyek-proyek yang sedang dijalankan.

Selain menyoroti aspek hukum pidana, kuasa hukum juga menyebut adanya potensi pelanggaran ketentuan perundang-undangan lain apabila foto tersebut turut disebarluaskan melalui media elektronik, layar digital, maupun media sosial.

Atas dasar itu, pihaknya meminta manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kliennya.

“Kami menginstruksikan kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami dengan label ‘Black List’,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi atas persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut. (Oky)

Tags: Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik
Sebelumnya

Lis Darmansyah Turun Tangan! Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru dan Peluang Masuk Indomaret

Berikutnya

Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

Berita Terkait

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)
BATAM

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
102
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar
BATAM

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19
PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
BATAM

PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia

31 Agustus 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.