Keprionline.co.id, BATAM – Polemik pemajangan foto seseorang di ruang publik kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, foto seorang pengusaha sekaligus Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau berinisial LCM diduga dipasang dengan tulisan “BLACK LIST” di pintu masuk sejumlah tempat hiburan malam ternama di Batam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, foto LCM terpampang di dua lokasi berbeda, yakni Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Pemajangan tersebut memicu keberatan dari pihak keluarga dan kuasa hukum yang menilai tindakan itu telah mempermalukan seseorang secara terbuka di hadapan publik.
Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, SH, menegaskan bahwa pemasangan foto kliennya dengan label “BLACK LIST” merupakan tindakan yang berlebihan dan berpotensi merusak kehormatan serta nama baik seseorang.
“Ini seakan-akan klien kami dijadikan seperti DPO dan dipertontonkan di ruang publik. Padahal untuk menampilkan wajah seseorang kepada publik saja, institusi kepolisian memiliki aturan, mekanisme, dan dasar hukum yang jelas. Tidak bisa sembarangan,” ujar Rano saat memberikan keterangan pers di salah satu hotel kawasan Penuin, Batam, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki prosedur dan dasar hukum yang ketat sebelum mengumumkan identitas seseorang kepada publik, termasuk dalam penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bahkan polisi dalam menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai DPO memiliki tahapan penyidikan, surat resmi, dan dasar hukum yang jelas. Sementara dalam kasus ini dilakukan oleh pihak tempat hiburan malam terhadap warga biasa tanpa kewenangan apa pun,” katanya.
Rano menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan telah memasuki ranah dugaan penyerangan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang.
Ia menyebut, pemajangan foto dengan label “BLACK LIST” secara terbuka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Menurutnya, apabila foto tersebut dicetak dan dipasang di area yang dapat dilihat masyarakat umum, maka terdapat potensi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika LCM yang merupakan pelanggan tempat hiburan tersebut terlibat adu argumen dengan seorang waitress sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, mereka menegaskan bahwa kliennya tidak membuat keributan maupun meninggalkan kewajiban pembayaran kepada pihak pengelola.
“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, tetapi tidak membuat kerusuhan. Seluruh pesanan yang dinikmati juga telah dibayar lunas. Tidak ada utang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” jelasnya.
Persoalan kemudian berkembang setelah pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, foto LCM disebut telah dipasang di depan pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan tulisan “BLACK LIST” yang mencolok.
Menurut Rano, kliennya baru mengetahui hal tersebut setelah sejumlah rekan melihat foto tersebut terpampang di area publik dan kemudian menginformasikannya kepada yang bersangkutan.
“Dari situlah persoalan ini berkembang dan berdampak terhadap nama baik serta reputasi profesional klien kami,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak tanpa proses hukum yang sah. Akibat peristiwa tersebut, kata Rano, kliennya mengaku mengalami kerugian nonmateriil berupa terganggunya reputasi pribadi, hubungan bisnis, hingga proyek-proyek yang sedang dijalankan.
Selain menyoroti aspek hukum pidana, kuasa hukum juga menyebut adanya potensi pelanggaran ketentuan perundang-undangan lain apabila foto tersebut turut disebarluaskan melalui media elektronik, layar digital, maupun media sosial.
Atas dasar itu, pihaknya meminta manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kliennya.
“Kami menginstruksikan kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami dengan label ‘Black List’,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi atas persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut. (Oky)






