Keprionline.co.id. BATAM – Aktivitas di Pelabuhan Ahmad, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Pelabuhan yang selama ini kerap disebut sebagai salah satu “pelabuhan tikus” tersebut diduga masih menjadi jalur keluar masuk barang tanpa prosedur resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap penerimaan negara.
Ketua Gerakan Indonesia Adil Sejahtera, Wisnu Hidayatullah, menilai dugaan kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas ilegal di kawasan pelabuhan tersebut bukan sekadar pelanggaran aturan kepabeanan, melainkan menyangkut hak masyarakat yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Setiap rupiah yang gagal masuk ke kas negara sesungguhnya adalah hak rakyat yang hilang. Uang itu seharusnya dapat digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis, membangun sekolah, meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki fasilitas kesehatan, hingga membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wisnu.
Menurutnya, apabila nilai barang yang keluar masuk tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan mencapai ratusan juta rupiah setiap hari, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan dan puluhan miliar rupiah dalam setahun. Nilai tersebut dinilai sangat signifikan di tengah upaya pemerintah memperkuat berbagai program prioritas nasional.
Wisnu menegaskan, dana yang berhasil diselamatkan dari kebocoran penerimaan negara dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan dukungan anggaran besar agar dapat menjangkau lebih banyak anak-anak Indonesia.
“Bayangkan berapa banyak anak yang bisa mendapatkan makanan bergizi setiap hari, berapa banyak ruang kelas yang bisa diperbaiki, berapa banyak beasiswa yang bisa diberikan, dan berapa banyak pelayanan kesehatan yang dapat ditingkatkan apabila kebocoran penerimaan negara seperti ini benar-benar dihentikan,” katanya.
Selain itu, aktivitas bongkar muat yang disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari di kawasan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Menurut Wisnu, jika kegiatan tersebut benar terjadi secara terbuka dan berlangsung dalam waktu lama, masyarakat berhak mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
Sorotan publik, lanjutnya, kini mengarah kepada Bea Cukai Batam sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas barang. Ia menilai perlu adanya penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai langkah pengawasan, pencegahan, maupun penindakan yang telah dilakukan.
“Jangan sampai masyarakat menilai negara kalah oleh pelabuhan tikus. Ketika pelaku usaha yang taat aturan diwajibkan membayar pajak, bea masuk, dan berbagai kewajiban lainnya, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang justru memperoleh keuntungan melalui jalur ilegal. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Wisnu menambahkan, apabila terbukti terdapat pengiriman barang tanpa dokumen resmi dan tanpa memenuhi kewajiban kepada negara, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Karena itu, GIAS mendesak Bea Cukai Batam, aparat penegak hukum, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta pemerintah pusat untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas yang terjadi di Pelabuhan Ahmad.
Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan semata, tetapi harus mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tersebut.
“Masyarakat berhak mengetahui ke mana potensi penerimaan negara yang selama ini diduga bocor. Sebab setiap kebocoran berarti berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi harapan jutaan keluarga Indonesia,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Wisnu menegaskan bahwa publik berhak memperoleh transparansi dan tindakan nyata apabila dugaan tersebut benar terjadi.
“Jika benar negara kehilangan miliaran hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun akibat aktivitas semacam ini, maka publik berhak meminta transparansi, penjelasan, dan tindakan nyata. Jangan sampai uang rakyat menguap begitu saja sementara kebutuhan masyarakat masih sangat banyak. Pertanyaan yang muncul tentu sederhana, tetapi sangat penting, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kebocoran penerimaan negara ini?” tutupnya. (Oki)






