Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Empat mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Keempat terdakwa masing-masing Netty Kurniawati selaku Sekretaris KPU Karimun sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akmal Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku Bendahara KPU Karimun, dan Indra Junaidi yang menjabat Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menuntut Netty Kurniawati dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan. Sementara Akmal Firdaus dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan.
Untuk terdakwa Sumi Yanti, JPU menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan. Sedangkan Indra Junaidi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Netty Kurniawati dan Akmal Firdaus masing-masing dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Sementara itu, Sumi Yanti dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta subsidair 1 tahun 9 bulan penjara. Adapun Indra Junaidi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp91 juta subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, para penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Rahmad Sanjaya bersama hakim anggota ad hoc Tipikor. Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis terkait dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, di antaranya belanja fiktif, mark-up harga sewa, serta penggelembungan biaya pengadaan barang nonoperasional. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar dari total dana hibah Pemilu yang diterima KPU Karimun senilai Rp15,27 miliar.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Oky)






