Kamis, 15 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

Redaksi
5 Juni 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

Empat mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Empat mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Keempat terdakwa masing-masing Netty Kurniawati selaku Sekretaris KPU Karimun sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akmal Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku Bendahara KPU Karimun, dan Indra Junaidi yang menjabat Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
45
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menuntut Netty Kurniawati dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan. Sementara Akmal Firdaus dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan.

Untuk terdakwa Sumi Yanti, JPU menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan. Sedangkan Indra Junaidi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Netty Kurniawati dan Akmal Firdaus masing-masing dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Sementara itu, Sumi Yanti dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta subsidair 1 tahun 9 bulan penjara. Adapun Indra Junaidi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp91 juta subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, para penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Rahmad Sanjaya bersama hakim anggota ad hoc Tipikor. Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis terkait dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, di antaranya belanja fiktif, mark-up harga sewa, serta penggelembungan biaya pengadaan barang nonoperasional. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar dari total dana hibah Pemilu yang diterima KPU Karimun senilai Rp15,27 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Oky)

Tags: Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024
Sebelumnya

Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

Berikutnya

PT TIMAH Dorong Lahirnya Batik Khas Kundur, Ciptakan Peluang Ekonomi Baru bagi Masyarakat

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
45
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.