Keprionline.co.id, Nasional – Seorang nenek di Surabaya, Asfiyatun (60)warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak, Santoso.
Vonis hukuman tersebut diterima sang nenek di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023) lalu. Asfiyatun dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa setelah membuka isi paket dari anaknya yang berisi narkoba jenis ganja.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latief terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, menjatuhkan tindak pidana selama 5 tahun dan denda 2 miliar subider 4 tahun penjara”, Kata Parta yang dilansir dari akun Intagram@Terang_media
Diketahui, Santoso memesaan ganja dari balik jeruji. Santoso saat ini sedang menjalanin hukuman di Semarang. Ia memesan ganja seberat 17 kg dari Lampung. Santoso menjadikan rumahnya alamat sebagai tempat untuk pengiriman paket tersebut.
Wanita yang sehari-harinya penjual gorengan keliling kampung ini baru mengetahui isi paket tersebut setelah putranya menelpon dirinya. (p23)






