Keprionline.co.id, Nasional – Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM), angkat bicara mengenai Pemprov DKI Jakarta yang berencana menertibkan hutan kota Cawang.
Lokasi tersebut diduga tempat berkumpulnya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Komnas HAM mengingatkan rencana Pemprov DKI Jakarta itu berpotensi melanggar HAM. Diketahui melalui media sosial, Hutan Kota Cawang dinarasikan sebagai sarang LGBT.
“Saya ingatkan PJ Gubernur DKI untuk tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktik diskriminasi dalam akses pelayanan public yang ada di DKI Jakarta karena itu bisa berpotensi melanggar HAM”, ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.
Anis menjelaskan rencana tersebut brtentangan dengan prinsip non diskriminasi yang dianut di tanah air. Anis juga menambahkan setiap orang berhak mengakses ruang public, termasuk taman dan hutan di kota Jakarta.
“Komnas HAM mengimbau sebenarnya hutan kota sebagai bagian dari kawasan publik ini harusnya bisa diakses oleh semua orang tanpa ada diskiminasi”, ujar Anis.
Anis menyebut diskriminasi dapat terjadi lewat beragam bentuk, seperti diskriminasi gender, jenis kelamin, orientasi seksual, suku, agama. Anis juga menegaskan pelaku diskriminasi bertentangan dengan undang-undnag HAM. (p23)






