Keprionline.co.id, Karimun – Ketua Perkumpulan Anak Tempatan (PERPAT) Kabupaten Karimun, Mecky meminta masyarakat Karimun teliti saat membeli barang di toko, temuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Karimun terkait barang yang mau kadaluarsa di Toko Melody menjadi bukti pengelola toko masih memajang barang yang mau kadaluarsa untuk di jual, ujar Mecky.
Seharusnya barang-barang yang mau kadaluwarsa sudah harus ditarik dari toko tetapi realitanya masih ada temuan dari tim sidak Disperindag Karimun, Sementara ajuran Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mewajibkan penarikan produk yang akan kedaluwarsa dari pasaran, idealnya seminggu sebelum tanggal kedaluwarsa. Jadi warga Karimun kalau mau membeli barang untuk selalu mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk, sesuai dengan prinsip Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, ujar Mecky pada media, Rabu ( 12/11/2025 ).
Selain itu, Perpat juga meminta supaya Disperindag Karimun bukan hanya melakukan sidak di Toko Melody tetapi harus menelusuri semua toko-toko yang ada di Karimun, hal ini untuk menghindari masyarakat Karimun dari barang-barang dan makanan yang sudah tidak layak komsumsi, ujar Mecky.
Sebelelumnya Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan SDM Karimun, Suhaimi Simbolon, mengatakan, sidak di Toko Melody 1 dan 2 ada kita temukan barang yang sudah mau kadaluwarsa, dan kita sudah saya sampaikan kepada pengelola toko untuk mengembalikannya ke Distributor dan sesuai dengan Undang-undang Konsumen barang yang sudah masuk kadaluarsa itu wajib dikembalikan,” ujar Suhaimi Simbolon kepada media disela-sela sidak.
“Jadi barang yang mau kadaluarsa yang kita temukan ini tidak bisa kita sita karena ini barang kosmetik biasanya diretur atau dikembalikan, karena pemusnahannya itu butuh prosedur baik dari produsen maupun dari kita lingkungan hidup.” kata Suhaimi Simbolon. ( Jantua / JMS ).






