Keprionline.co.id, Karimun – Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan, Pada tahun 2023 DJBC Khusus Kepri berhasil mmengumpulkan pajak dalam rangka Impor sebesar Rp 3,306 Triliun dengan rincian PPN Rp 2,655 triliun, PPN DN Rp 36,9, PPh impor Rp 611,5 miliar dan PPh eksport 2,96 ,iliar dan cukai Rp 1,6 miliar, ujar Priyoni kepada media, Rabu ( 10/01/2024 ).
Selian itu, DJBC dari sisi Revenue Collector Bea Cukai Kepri berhasil mengumpulkan penerimaan kepabeannan dan cukai sebesar Rp 336,2 miliar dari target sebesar Rp 297 miliar atau sekitar 113,29 persen dari target penerima, dimana penerimaan tersebut terbagi dari bea masuk sebesar Rp 334,4 milliar, bea keluar sebesar Rp 218,6 juta dan cukai Rp 1,6 miliar, ujar Priyono.
Untuk dari sisi Trade Facilitator dan Industrial Assitance Bea Cukai Kepri selama tahun 2023 memberikan fasiltas kepada Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Galang Batang dengan nilai Devisa eksport 673,9 USD, Bea Cukai Khusus Kepri juga memlberikan pelayanan kepada tiga kawasan berikat yang berhasil melaksanakan ekspor dengan nilai devisa sebesar 83,2 juta USD, Selain itu sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Kepri memberikan fasilitas berupa pusaat logistik berikat kepada PT.Pertamina Energy Terminal dengan nilai Pabeanan Rp 13,7 triliun.
Tahun 2023 juga DJBC ikut berperan dalam mendorong program 1 juta barrel minyak dan 12.000 juta gas standar kaki kubik perhari yang dicanangkan oleh pemerintah, dimana DJBC Kepri memberikan fasiltas pembebasan bea masuk terhadap lima perusahaan kontraktor kerjasama (K3S) penerima falitas pembebbsan migas dengan nilai barang pembebasan 97,8 juta USD.
Untuk peningkatan SDM berbasis UMKM DJBC Kepri bekerjasama dengan KPPBC Tipe Madya pabean B Tanjung Balai Karimun dengan KPPBC Type Pabena B Tanjungpinang, dimana sepanjang tahun 2023 melaksanakan pembinaan kepada 28 pelaku usaha UMKM dengan mensosialisasikan dan asistensi serta pendampingan eksport UMKM, dimana nilai devisa ekspor yang telah dicapai UMKM binaan selama tahun 2023 4,4 juta USD .
Dari sisi community protector untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal bea cukai Kepri telah mengeluarkan atau menerbitkan 558 surat bukti penindakan.
Sementarauntuk penindakan tembakau di Kepri sebanyak 346 kasus dengan jumlah barang sebanyak 41,63 juta barang dengan nilai barang sebesar Rp 82 miliar dan potensi kerugian negara sebesar 59 miliar .
Bea cukai Kepri juga berhasiln melakukan oenindakan atas minumam memgandung etil alkohol sebanyak 34 kasus dengan jumlah barang sebanyak 2,5 juta botol dengan nilai barang sebesar Rp 1,6 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar, selain miras penindakan untuk penyeludupan baby lobster jenis mutiara dan pasir dengan jumlah 250 ekor dengan nilai barang 37 miliar dan untuk baby loster ini dilakukan pelepasan di perairan Tanjung Balai Karimun.
Selain itu DJBC Kepri juga berhasil mengagalkan 5 kasus penyeludupan jenis narkotika dengan rincian 2.671,5 gram sabu dab 10.027 butir ekstasi senilai Rp 10.33 miliar, dimana dalam hal ini armada kapal patroli dari pangkalan sarana operasional tipe A Karimun turut beroperasi dan berhasil menggagalkan 6 upaya penyeludupan NPP sebanyak 679 Kilogram sabu dab 61.200 butir ekstasi dengan nilai barang Rp 600,96 miliar .
Untuk pemusnahan barang hasil tindakan berupa 1.036.367 batang hasiltembaku dan 23.878 botol minuman mengandung alkohol, 50 karung pupuk dan 100 karung garam dengan potensi kerugian negara sebesar 38,8 miliar.
Keberhasilan DJBC Kepri dalam melakukan penindakan dan menjalankan tugas serta tanggung jawab atas sinergitas antara DJBC Kepri dengan kantor pelayanan utama wilayah DJBC Kepri, ujar Priyono Triatmojo saat ditemui media di kantor DJBC Kepri Tanjung Balai Karimun. ( Jantua ).






