Rabu, 10 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

Redaksi
18 April 2026
di KARIMUN
0
SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

Penyidik resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya menjerat AIT alias TB

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, KARIMUN – Penyidik resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya menjerat AIT alias TB. Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti Lidik/66 NVI RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 14 April 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh inisial RH terkait peristiwa pada Minggu, 2 November 2025, dengan korban berinisial N, bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

10 Juni 2026
8
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian

PT TIMAH Dorong Kesadaran Lingkungan, Bank Sampah Lanjut Berseri Edukasi Warga dan Pelajar di Kundur Barat

9 Juni 2026
7

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Polres Karimun pada Desember 2025. Saat itu, Raja Ryan bersama perwakilan pihak korban, didampingi tokoh masyarakat, menggelar konferensi pers dan menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AIT alias TB.

Bahkan, perkara tersebut sempat memicu polemik di tengah masyarakat karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, terutama lantaran menyeret nama seorang oknum Sekretaris KPU Karimun.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya memutuskan menghentikan perkara tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.

Didampingi kuasa hukumnya, Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung atau AIT, menyatakan telah menerima secara resmi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

“Ini menjadi bukti bahwa tuduhan pidana yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti secara hukum,” ujarnya, Jumat (17/4/2026) malam.

AIT juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam laporan tersebut. Ia menilai terdapat penyalahgunaan wewenang serta ketidakpahaman hukum oleh pihak yang melaporkan dirinya.

“Pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan menggunakan kekuasaan untuk melaporkan warga tanpa dasar hukum yang jelas. Saya hanya menyampaikan kritik sebagai bagian dari kontrol sosial,” tegasnya.

Ia mengaku mengalami tekanan mental serta beban moral bagi keluarganya selama proses hukum berlangsung. Dengan diterbitkannya SP3, AIT berencana mengambil langkah hukum lanjutan.

“Saya akan lapor balik agar ke depan tidak ada lagi korban seperti saya,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum AIT, Ilfan Rambe, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian berbasis SARA.

Menurut Ilfan, dalam video yang sempat viral, terdapat pernyataan yang menyebut kliennya sebagai pendatang dan adanya ajakan untuk mengusirnya dari Karimun.

“Itu mengandung unsur SARA dan berpotensi menimbulkan kebencian. Kami akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian secara mental dan moral akibat perkara tersebut. Pihaknya bahkan siap membawa kasus ini hingga ke tingkat nasional.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Ilfan menambahkan, langkah hukum ini juga bertujuan memulihkan nama baik kliennya serta menjaga nilai persatuan di wilayah Karimun. (James Nababan).

Tags: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TBSP3 Terbit
Sebelumnya

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

Berikutnya

Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
KARIMUN

Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

10 Juni 2026
8
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian
KARIMUN

PT TIMAH Dorong Kesadaran Lingkungan, Bank Sampah Lanjut Berseri Edukasi Warga dan Pelajar di Kundur Barat

9 Juni 2026
7
Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional
KARIMUN

Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional

6 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.