Sabtu, 18 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

Redaksi
18 April 2026
di KARIMUN
0
SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

Penyidik resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya menjerat AIT alias TB

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, KARIMUN – Penyidik resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya menjerat AIT alias TB. Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti Lidik/66 NVI RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 14 April 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh inisial RH terkait peristiwa pada Minggu, 2 November 2025, dengan korban berinisial N, bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga

Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

16 April 2026
51
Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

15 April 2026
6

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Polres Karimun pada Desember 2025. Saat itu, Raja Ryan bersama perwakilan pihak korban, didampingi tokoh masyarakat, menggelar konferensi pers dan menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AIT alias TB.

Bahkan, perkara tersebut sempat memicu polemik di tengah masyarakat karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, terutama lantaran menyeret nama seorang oknum Sekretaris KPU Karimun.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya memutuskan menghentikan perkara tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.

Didampingi kuasa hukumnya, Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung atau AIT, menyatakan telah menerima secara resmi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

“Ini menjadi bukti bahwa tuduhan pidana yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti secara hukum,” ujarnya, Jumat (17/4/2026) malam.

AIT juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam laporan tersebut. Ia menilai terdapat penyalahgunaan wewenang serta ketidakpahaman hukum oleh pihak yang melaporkan dirinya.

“Pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan menggunakan kekuasaan untuk melaporkan warga tanpa dasar hukum yang jelas. Saya hanya menyampaikan kritik sebagai bagian dari kontrol sosial,” tegasnya.

Ia mengaku mengalami tekanan mental serta beban moral bagi keluarganya selama proses hukum berlangsung. Dengan diterbitkannya SP3, AIT berencana mengambil langkah hukum lanjutan.

“Saya akan lapor balik agar ke depan tidak ada lagi korban seperti saya,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum AIT, Ilfan Rambe, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian berbasis SARA.

Menurut Ilfan, dalam video yang sempat viral, terdapat pernyataan yang menyebut kliennya sebagai pendatang dan adanya ajakan untuk mengusirnya dari Karimun.

“Itu mengandung unsur SARA dan berpotensi menimbulkan kebencian. Kami akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian secara mental dan moral akibat perkara tersebut. Pihaknya bahkan siap membawa kasus ini hingga ke tingkat nasional.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Ilfan menambahkan, langkah hukum ini juga bertujuan memulihkan nama baik kliennya serta menjaga nilai persatuan di wilayah Karimun. (James Nababan).

Tags: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TBSP3 Terbit
Sebelumnya

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

Berita Terkait

Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor
KARIMUN

Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

16 April 2026
51
Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak
KARIMUN

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

15 April 2026
6
Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia
KARIMUN

Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

13 April 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.