Keprionline.co.id, KARIMUN – Penyidik resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya menjerat AIT alias TB. Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti Lidik/66 NVI RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 14 April 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh inisial RH terkait peristiwa pada Minggu, 2 November 2025, dengan korban berinisial N, bukan merupakan tindak pidana.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Polres Karimun pada Desember 2025. Saat itu, Raja Ryan bersama perwakilan pihak korban, didampingi tokoh masyarakat, menggelar konferensi pers dan menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AIT alias TB.
Bahkan, perkara tersebut sempat memicu polemik di tengah masyarakat karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, terutama lantaran menyeret nama seorang oknum Sekretaris KPU Karimun.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya memutuskan menghentikan perkara tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.
Didampingi kuasa hukumnya, Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung atau AIT, menyatakan telah menerima secara resmi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
“Ini menjadi bukti bahwa tuduhan pidana yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti secara hukum,” ujarnya, Jumat (17/4/2026) malam.
AIT juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam laporan tersebut. Ia menilai terdapat penyalahgunaan wewenang serta ketidakpahaman hukum oleh pihak yang melaporkan dirinya.
“Pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan menggunakan kekuasaan untuk melaporkan warga tanpa dasar hukum yang jelas. Saya hanya menyampaikan kritik sebagai bagian dari kontrol sosial,” tegasnya.
Ia mengaku mengalami tekanan mental serta beban moral bagi keluarganya selama proses hukum berlangsung. Dengan diterbitkannya SP3, AIT berencana mengambil langkah hukum lanjutan.
“Saya akan lapor balik agar ke depan tidak ada lagi korban seperti saya,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum AIT, Ilfan Rambe, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian berbasis SARA.
Menurut Ilfan, dalam video yang sempat viral, terdapat pernyataan yang menyebut kliennya sebagai pendatang dan adanya ajakan untuk mengusirnya dari Karimun.
“Itu mengandung unsur SARA dan berpotensi menimbulkan kebencian. Kami akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian secara mental dan moral akibat perkara tersebut. Pihaknya bahkan siap membawa kasus ini hingga ke tingkat nasional.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
Ilfan menambahkan, langkah hukum ini juga bertujuan memulihkan nama baik kliennya serta menjaga nilai persatuan di wilayah Karimun. (James Nababan).






