Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

Redaksi
5 Juni 2026
di BATAM
0
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti ganja seberat 500 gram bruto.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti ganja seberat 500 gram bruto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
9
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang diketahui akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam. Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan petugas kemudian melakukan pemantauan hingga paket tersebut diterima oleh penerimanya.

“Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, saat mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket ekspedisi yang dikirim dari Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas. Tersangka menggunakan nama samaran sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengetahui isi paket tersebut adalah ganja dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di luar daerah.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika. (Oky)

Tags: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke BatamSatu Tersangka Ditangkap
Sebelumnya

Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

Berikutnya

Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional

Berita Terkait

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold
BATAM

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
9
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.