Keprionline.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti ganja seberat 500 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang diketahui akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam. Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan petugas kemudian melakukan pemantauan hingga paket tersebut diterima oleh penerimanya.
“Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, saat mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket ekspedisi yang dikirim dari Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas. Tersangka menggunakan nama samaran sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengetahui isi paket tersebut adalah ganja dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di luar daerah.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika. (Oky)






