Jumat, 5 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

Redaksi
5 Juni 2026
di BATAM
0
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti ganja seberat 500 gram bruto.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti ganja seberat 500 gram bruto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga

Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

4 Juni 2026
17
Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

4 Juni 2026
71

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang diketahui akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam. Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan petugas kemudian melakukan pemantauan hingga paket tersebut diterima oleh penerimanya.

“Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, saat mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket ekspedisi yang dikirim dari Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas. Tersangka menggunakan nama samaran sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengetahui isi paket tersebut adalah ganja dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di luar daerah.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika. (Oky)

Tags: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke BatamSatu Tersangka Ditangkap
Sebelumnya

Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

Berita Terkait

Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan
BATAM

Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

4 Juni 2026
17
Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN
BATAM

Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

4 Juni 2026
71
Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN
BATAM

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

4 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.