Minggu, 14 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Sekolah Boleh Tatap Muka Mulai 2021, Ini Pesan Menkes Terawan

Kepri online
21 November 2020
di SERBA - SERBI
0
Sekolah Boleh Tatap Muka Mulai 2021, Ini Pesan Menkes Terawan

Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: Muhammad Ridho)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan sekolah sudah boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan dukungannya.

“Kementerian kesehatan sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini. kami berkomitmen untuk meningkatkan peran puskesmas, melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan di samping terus meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan pencegahan serta pengendalian COVID-19,” kata Menkes Terawan dalam siaran pers di channel YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) dinilai memberikan dampak negatif secara psikososial pada siswa maupun orang tua.

Meski demikian, ada sejumlah protokol yang wajib ditaati ketika pembelajaran tatap muka mulai diberlakukan. Di antaranya, kapasitas hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari rata-rata, sehingga harus ada rotasi atau shifting.

Selain itu, penggunaan masker juga akan menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar.

“Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua. Anak, guru, semua tenaga pendidik harus pakai masker,” tegas Nadiem.

Pesan senada juga disampaikan oleh Menkes Terawan. Ia mengingatkan untuk terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak didik.

“Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, serta sering mencuci tangan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi COVID-19 ini,” pesan Menkes Terawan.

Sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati dalam pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut:

  1. Kondisi kelas

  • Jaga jarak: minimal 1,5 meter
  • Jumlah maksimal peserta didik per kelas
  1. PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
  2. SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)
  3. SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)
  1. Jadwal pembelajaran

Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

  1. Perilaku wajib

  • Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
  • Menerapkan etika batuk/bersin
  1. Kondisi medis warga satuan pendidikan

  • Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
  1. Kantin

  • Masa transisi: tidak diperbolehkan
  • Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan
  1. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

  • Masa transisi: tidak diperbolehkan
  • Masa kebiasaan baru: diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli
  1. Kegiatan selain pembelajaran

  • Masa transisi: tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-murid, dsb
  • Masa kebiasaan bar: diperbolehkan dengan protokol kesehatan
  1. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan

       *    diperbolehkan dengan protokol kesehatan. (sumber detik)

Sebelumnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Ini Protokol Terbarunya

Berikutnya

Viral, Duet Pilot Ibu dan Anak Perempuan yang Terbang di Satu Kokpit

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.