Keprionline.co,id, Karimun – Camat Sugie Besar, Samad mengakui lahan yang saat ini dipermasalahkan masyarakat desa sugie merupakan lahan sekolompok masyarakat dan merupakan lahan putih atau HTR, atas dasar ini Kades Sugie menerbitkan surat sporadik, ujar Samad.
Intinya lahan-lahan yang dipersoalkan masyarakat bukanlah lahan hutan bakau melainkan lahan milik kelompok masyarakat, dimana letak sekitar 100 meter dari bibir pantai atau posisinya di daratan bukan di bibir pantai, jadi kita meminta kepada masyarakat Desa Sugie supaya ada solusi terkait dengan hal ini, ujar Samad.
Sementara salah satu tokoh masyarakat Desa Sugie, Pian membantah pernyataan camat Desa Sugie Besar, apa yang telah disampaikan Camat kurang tepat terkait dengan jarak lahan itu tidak benar, saya bersama dengan warga sudah melakukan dan hasilnya lahan mangrove juga masuk ke lahan Gurin Energy.
Jadi kami meminta kepada Camat Desa Sugie besar untuk turun kelapangan untuk melakukan pengecekan, sehingga tidak ada simpang siur kepada warga Desa Sugie, ujar Pian kepada media, Kamis ( 30/01/2025 ). ( Jhon ).