Keprionline.co.id, Karimun – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Tanjung Balai Karimun melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun, Selasa ( 21/-1/2-25 ) sekitar pukul 09.00 wib.
Ketua DPC SPSI Karimun, Hasni Jasni mengakui, aksi demo ini dilakukan untuk menuntut hak eks karyawan PT Karimun Granite atas pembarayan tali asih sebesar Rp 2 miliar yang pernah di pihak PT.Karimun Granite, ujar Hasni.
Sesuai dengan dokumen perjanjian tertanggal 23 April 2024 lalu, pihak perusahaan tellah menyetujui pembayaran uang tali asih sebesar Rp 3 miliar kepada eks karyawan, tetapi yang masih dibayarkan masih Rp 1 miliar, ujar Hasni.
BAJA JUGA : Sebatas Janji, Eks Karyawan PT KG Surati Disnakertrans Karimun
“Intinya aksi demo puluhan SPSI ini menuntut hak pekerja sesuai dengan perjanjian, penantian sisa pembayaran tali asih ini sudah satu tahun dan kami harapkan seteah aksi demo ini perusahan melakukan pembayaran,” ujar Hasni saat menyampaikan orasinya de depan kantor DPRD Karimun.
Ketua DPRD Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza mengatakan, kita menyambut baik kedatangan dari SPSI Karimun, dan langsung kita lakukan pertemuan dengan pihak SPSI dan perwakilan dari PT Karimun Granite di ruang rapat Badan MUsyawarah ( Banmus ) DPRD Karimun, ujar Raja Rafiza.
BACA JUGA : Nasib Putra Daerah , Bekerja Bertahun – Tahun Status Tetap Pekerja Harian
Selain itu dalam pertemuan tadi pihak perusahaan tidak mau melakukan pembayaran sisa tali asih, dan kami sarankan supaya pihak SPSI dan PT Karimun Granite melakukan pertemuan dengan Bupati Karimun, ujar Raja Rafiza.
Sementara PT Karimun Granite, Hadi Utomo menyampaikan, Sebelumnya pihak perusahaan sudah melakukan pembayaran tali asih senilai Rp 1 miliar, dan menurut perusahaan ini sudah sesuai dengan UU tenaga kerja, dan tuntutan senilai Rp 2 miliar merupakan kesepakatan di luar hukum dan ini tidak sah, dan kalau SPSI tidak keberatan silakan menempuh jalur hukum, ujar Hadi Utomo. ( Jantua ).






