Keprionline.co.id, Batam – Tim peduli lahan ISENABASA menemukan kejanggalan peralihan lahan ISENABASA kesalah satu yayasan Yonkenedia.
Tim peduli lahan Isenaba, Ir Wirya Putra Sar Silalahi mengatakan, keganjilan pertama adalah penambahan dua anggota Pembina dari keluarga dekat Johanes Kenedy Aritonang, yaitu Monang Aritonang dan Petrick Lionel Nathan Aritonang, mereka adalah adik/ sepupu dan anak beliau.
Keganjilan kedua perubahan semua pengurus dan Pengawas yayasan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pendiri yang menjadi anggota organ yayasan.
Keganjilan ketiga penghilangan dua anggota pengawas, yang juga termasuk pendiri yayasan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, yaitu Djasarmen Purba dan Nutrin Sihaloho., Mereka menyatakan tidak pernah mengajukan pengunduran diri, baik secara lisan maupun tertulis.
Keganjilan ke empat yaitu kalau lebih diperhatikan lagi, organ pengurus hampir semuanya dari manajemen Panbil Group. Mereka semua tidak termasuk pendiri maupun pengurus lama yayasan Isenabasa.
Keganjilan ke tiga masalah SP3 dimana Pengurus Yayasan Isenabasa sudah yang baru, ketua dan sekretarisnya kebetulan manajemen Panbil Group, SP3 itu sangat mungkin diterima oleh mereka, dan bukan lagi diterima oleh Sabar Malau, seperti pada SP1 dan SP2, dan Ketua Dewan Pembina dan Ketua Pengurus Yayasan Isenabasa, tidak bereaksi menyikapi telah diterimanya SP3 tersebut, sehingga setelah 8 bulan tidak ada tanggapan yg memadai dari Yayasan Isenabasa, yang akhirnya lahan tersebut resmi di tarik BP Batam pada 6 Juni 2024.
Lahan tarikan dari Yayasan Isenabasa tersebut dialihkan ke Yayasan Yonkenedia pada 23 Agustus 2024, hanya berselang 2 bulan dari pencabutan lahan tersebut.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Isenabasa yang lahannya ditarik oleh BP Batam, adalah sama orangnya dengan Dewan Pembina Yayasan Yonkenedia, yang menerima pengalihan lahan tersebut, ujar Wirya Silalahi, Kamis ( 3/9/2026).
Dikutip dari Batam Now Yayasan Yonkenedia membantah tudingan telah “menyerobot” lahan yang sebelumnya disebut diperuntukkan bagi Yayasan Isenabasa.
Pihak Yonkenedia menegaskan, lahan seluas 2,1 hektare tersebut telah lebih dahulu dibatalkan alokasinya oleh BP Batam sebelum kemudian diajukan kembali oleh Yayasan Yonkenedia.
Penjelasan tersebut disampaikan pengurus Yayasan Yonkenedia, Mangihut Rajagukguk, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Batam, bersama kuasa hukum yayasan, Niko Nixon Situmorang, SH, MH dan Tonny Siahaan, SH, dalam konferensi pers di Kez Bakery, Batam Center, Rabu (19/08/2026). ( Release Tim ISENABASA / Jhon ).






