Keprionline.co.id, Karimun – Permasalahan antara Eks Karyawan PT KG dengan Manajemen PT KG hingga saat ini belum ada titik terang. Sabtu (11/11/2023).
Eks karyawan PT KG kembali berunjuk rasa untuk meminta pertanggungjawaban pihak manajemen akan janji-janji yang sempat mereka ucapkan beberapa bulan yang lalu.
Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT.KG Tengku Herizal saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia juga menjelaskan demo kali ini hanya meminta hak mereka sebagai karyawan PT KG untuk dibayarkan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Hingga kini gaji hanya dibayar 1 bulan saja” ujarnya pada media, Sabtu (11/11/2023).
Janji manajemen PT.Karimun Granite (KG) untuk melunasi tunggakan BPJS TK, dan gaji per 9 November telah terealisasi. Hanya saja tidak sesuai ekspetasi eks karyawan, terutama tenaga guru.
“Betul BPJS TK yang tertunggak dari Bulan April hingga September 2023 sudah dibayarkan. Tapi gaji guru SDS 001 PT.KG, baru dibayarkan satu bulan dari seharusnya tiga bulan mereka terima,” ujar Herizal
Hal tersebut dapat ia katakan berasal dari informasi beberapa tenaga guru yang menyampaikan baru menerima satu bulan gaji dari pihak managemen perusahaan.
“Dulu janjinya akan dibayar lunas semua, akan dibayar pada tanggal 12 Oktober 2023 ketepatan hari HUT Kabupaten Karimun, namun hingga bulan November, janji tinggal janji, dan kami masih menunggu penjelasan dari pihak perusahaan kenapa gaji tenaga pengajar hanya dibayarkan satu bulan,” tutur Herizal.
Bukan hanya itu saja, para pendemo memiinta penjelasan tentang pesangon yang akan mereka terima, karena perhitungan pesangon pihak eks karyawan tidak sesuai dengan besaran gaji pokok UMK yang mereka terima setiap bulannya.
“Perhitungan pesangon 0,5 % itu dihitung dari gaji pokok setara UMK dikalikan masa kerja. Ditambah lagi yang lain-lainnya sesuai dengan aturan, namun yang kami terima tidak sesuai dengan perhitungan. Makanya kami minta pihak perusahaan menjelaskan ini,” katanya.
Herizal menegaskan, pihaknya akan melaporkan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Provinsi Kepri Cabang Kab.Karimun terkait persoalan ini.
“Kami akan menyurati ke Pengawas Disnakertrans Prov.Kepri Kantor Cabang Karimun terkait persoalan ini dan meminta persoalan ini ditanggapi,” tutup Herizal (Red)






