KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang tante di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau mengajak keponakannya untuk berhubungan badan bertiga.
Perilaku tak normal itu terjadi ketika keponakannya yang berusia 16 tahun itu tinggal di rumah paman dan tantenya sejak 7 bulan lalu.
Gadis belia itu terpaksa tinggal di rumah tantenya setelah salah satu orangtuanya meninggal dan orangtua lainnya kawin lagi.
Hubungan badan bertiga itu bermula di saat kecurigaan sang tante yang berinsial NG terhadap suaminya yang berinsial PM (43).
NG curiga jika PM dan keponakannya diam-diam telah berhubungan badan. Pertamana kali PM menggauli remaja putus sekolah itu pertama kali pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 WIB di rumah.
Merasa aman-aman saja, pria itu kemudian mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.
PM pun ketagihan dan kembali mengajak korban berhubungan badan pada 18 November 2021 di tempat yang sama. Sikap PM dan keponakannya itu membuat NG pun curiga.
Untuk menjawab kecurigaannya, NG pun memanggil mencecar PM. Namun tudingan NG dibantah PM. Pada 23 Desember 2021, tersangka NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM.
Lantas ia memanggil korban ke dalam kamar. Ketika itu PM juga sedang berada di dalam kamar tersebut.
Kemudian NG menyuruh korban membuka semua pakaiannya di depan tersangka PM dan memerintahkan untuk merangsang suaminya.
NG berpikir jika PM terpancing dengan ajakan korban, berarti tuduhannya selama ini terbukti. Namun PM berusaha keras untuk tidak terpancing dan mengaku jika ia hanya bernafsu ke NG.
Untuk memperkuat bantahannya, PM mengajak istrinya berhubungan badan. Sementara PM dan NG berhubungan badan, korban menyaksikkan aksi ranjang antara tante dan pamannya.
Setelah PM dan NG selesai berhubungan badan, PM pun mengajak korban yang sudah tanpa busana untuk berhubungan badan.
Mirisnya, hubungan badan antara PM dan korban disaksikan oleh NG. Korban pun tak kuasa menolak dan menuruti ajakan paman dan tantenya.
Setelah kejadian itu, korban tidak tahan lagi menutupi semua perbuatan tersangka PM dan NG. Ia pun mengadu kepada keluarganya soal peristiwa pahit yang ia alami sejak tinggal di rumah paman dan tantenya.
Dengan didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan. Setelah melengkapi keterangan saksi-saksi dan keterangan korban, PM pun ditangkap pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap PM di perusahaan tempatnya bekerja.
Sedangkan NG diciduk pada 28 Januari 2022. Kepada polisi, pria itu mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pencabulan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG Diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. (SUMBER: TribunPekanbaru.com).