Kamis, 24 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Pria Di Inhil Mutilasi Anak Kandung Dituntut Hukuman Mati

kepri online
4 November 2022
di SERBA - SERBI
0
Pria Di Inhil Mutilasi Anak Kandung Dituntut Hukuman Mati
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang ayah Arharubi alias Robi (42) yang tega menghabisi nyawa putri kandungnya Fatimah (10) di Tembilahan Barat, Indragiri, Inhil Riau. Kejadian ini terjadi, Senin (13/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Akibat peristiwa itu, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menuntut terdakwa Robi dengan hukuman mati, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya Fatimah dengan cara mutilasi yang dilakukannya beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
18

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
17

Ditemui di Pengadilan Negeri Inhil, Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan, Kamis (3/11/2022) di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Tuntutan maksimal itu dilakukan setelah polisi dan penuntut umum melalukan tes kejiwaan terhadap Robi. Di mana hasilnya Robi dalam keadaan sehat.

“Kejiwaan tidak terganggu. Hasilnya sehat jiwa”, kata Rini.

Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta dalam pemeriksaan dan salah satu dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

“Dan di fakta terungkap bagaimana perbuatan terdakwa mengasah parang terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan,” ujarnya.

Rini mengatakan, selain merencanakan pembunuhan, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membuang dan mengubur bagian tubuh korban.

Atas tuntutan itu, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi. Kepada majelis hakim, terdakwa meminta agar tidak dihukum dengan pidana mati atau meminta putusan yang seadil-adilnya.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada 17 November 2022 mendatang.

Awal mulanya terjadi pembunuhan ini yakni terdakwa memanggil sang anak dengan alasan ingin mencukur rambut anaknya tersebut. Bukannya memotong rambut korban, terdakwa justru menebas leher korban dengan parang.

Dalam kondisi sekarat, Robi menyembelih anaknya hingga bagian kepala terpisah dari badan. Korban pun meregang nyawa.

Kemudian, terdakwa menanam kepala korban sedangkan bagian badan digotong dengan dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian. (KEPRIONLINE.CO.ID).

 

 

Tags: ayah mutilasi anak kandungayah mutilasi putri kandung di tuntut hukaman matiinhilkasus mutilasi
Sebelumnya

Video Kebaya Merah Trending Di Twitter, Ini Dia Sosoknya

Berikutnya

Kepala BNPB RI Buka Rakor Satgas Penanganan PMK Kepri

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
18
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
17
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.