KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang ayah Arharubi alias Robi (42) yang tega menghabisi nyawa putri kandungnya Fatimah (10) di Tembilahan Barat, Indragiri, Inhil Riau. Kejadian ini terjadi, Senin (13/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Akibat peristiwa itu, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menuntut terdakwa Robi dengan hukuman mati, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya Fatimah dengan cara mutilasi yang dilakukannya beberapa bulan yang lalu.
Ditemui di Pengadilan Negeri Inhil, Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan, Kamis (3/11/2022) di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Tuntutan maksimal itu dilakukan setelah polisi dan penuntut umum melalukan tes kejiwaan terhadap Robi. Di mana hasilnya Robi dalam keadaan sehat.
“Kejiwaan tidak terganggu. Hasilnya sehat jiwa”, kata Rini.
Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta dalam pemeriksaan dan salah satu dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
“Dan di fakta terungkap bagaimana perbuatan terdakwa mengasah parang terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Rini mengatakan, selain merencanakan pembunuhan, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membuang dan mengubur bagian tubuh korban.
Atas tuntutan itu, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi. Kepada majelis hakim, terdakwa meminta agar tidak dihukum dengan pidana mati atau meminta putusan yang seadil-adilnya.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada 17 November 2022 mendatang.
Awal mulanya terjadi pembunuhan ini yakni terdakwa memanggil sang anak dengan alasan ingin mencukur rambut anaknya tersebut. Bukannya memotong rambut korban, terdakwa justru menebas leher korban dengan parang.
Dalam kondisi sekarat, Robi menyembelih anaknya hingga bagian kepala terpisah dari badan. Korban pun meregang nyawa.
Kemudian, terdakwa menanam kepala korban sedangkan bagian badan digotong dengan dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian. (KEPRIONLINE.CO.ID).






