Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si pimpin konfrensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolresta Tanjungpinang. Jumat (4/8).
Dalam konfrensi pers tersbut, Polresta menetapkan dua orang tersangka yang berinisial WTU (19) dan MGJ.
Sebelumnya pada tanggal 30/7 pihak Imigrasi kelas II Tanjungpinang dipelabuhan Internasional Sri Bintan Pura melihat ada 5 orang yang akan berangkat ke Malaysia pada pukul 07.00 Wib, namun reschedul pada pukul 10.00 Wib, sehingga pihak imigrasi berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak imigrasi dan pendalaman penyelidikan oleh Polresta Tanjungpinang.
Lalu sekira hari Selasa, 1 Agustus 2023, dari 5 orang tersebut diketahui orang berinisial WTU (19 tahun) dan MGJ berperan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain yang berada di Kemboja. Untuk mengurus tiket keberangkatan dan menyiapkan mata uang asing untuk kebutuhan perjalanan.
“Tersangka dibiayai oleh pelaku lain yang berada di negara Kemboja sebesar Rp 28 juta rupiah”, ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu.
Diketahui uang yang 28 juta tersebut digunakan untuk membeli 5 unit handphone dengan harga Rp 11 juta, tiket berangkat 4 juta, tukar mata uang asing 11 juta dan keuntungan pribadi Rp 2 juta. Uang tersebut akan diganti/dipotong dari gaji para CPMI pada saat bekerja nanti.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai dengan pasal pasal 10 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,pasal 81 Jo pasal 69 UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, pasal 83 Jo pasal 68 UU no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (Gordon)






