Sabtu, 12 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO

kepri online
4 Agustus 2023
di SERBA - SERBI
0
Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO

Konfrensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolresta Tanjungpinang

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si pimpin konfrensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolresta Tanjungpinang. Jumat (4/8).

Dalam konfrensi pers tersbut, Polresta menetapkan dua orang tersangka yang berinisial WTU (19) dan MGJ.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
9

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
13

Sebelumnya pada tanggal 30/7 pihak Imigrasi kelas II Tanjungpinang dipelabuhan Internasional Sri Bintan Pura melihat ada 5 orang yang akan berangkat ke Malaysia pada pukul 07.00 Wib, namun reschedul pada pukul 10.00 Wib, sehingga pihak imigrasi berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak imigrasi dan pendalaman penyelidikan oleh Polresta Tanjungpinang.

Lalu sekira hari Selasa, 1 Agustus 2023, dari 5 orang tersebut diketahui orang berinisial WTU (19 tahun) dan MGJ berperan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain yang berada di Kemboja. Untuk mengurus tiket keberangkatan dan menyiapkan mata uang asing untuk kebutuhan perjalanan.

“Tersangka dibiayai oleh pelaku lain yang berada di negara Kemboja sebesar Rp 28 juta rupiah”, ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu.

Diketahui uang yang 28 juta tersebut digunakan untuk membeli 5 unit handphone dengan harga Rp  11 juta, tiket berangkat 4 juta, tukar mata uang asing 11 juta dan keuntungan pribadi  Rp 2 juta. Uang tersebut akan diganti/dipotong dari gaji para CPMI pada saat bekerja nanti.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai dengan pasal pasal 10 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,pasal 81 Jo pasal 69 UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, pasal 83 Jo pasal 68 UU no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (Gordon)

 

 

 

 

 

Tags: konfrensi persPolresta Tanjungpinangtersangka tppoTPPO
Sebelumnya

Mahasiswa Korban Fiber Optik Suratin Jokowi

Berikutnya

Jalan Singkep Barat Menuju Kota Dabo Singkep Perlu Perbaikan

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
9
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
13
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.