Keprionline.co.id, Batam – Kabar yang diduga hoaks terkait Pengambangan Kawasan Rempang Galang Kota Batam, menjadi perhatian serius Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho.
Kombes Pol Nugroho mengatakan, terdapat beberapa berita hoaks yang tersebar di media online maupun di media sosial, diantaranya adanya Warga Rempang tidak mendapatkan hak-hak nya setelah melaksanakan pergeseran mandiri.
Kemudian adanya juga kabar mengenai pengusiran warga apabila Warga Rempang menerima bantuan Sembako, dan adanya pemberitaan mengenai adanya kendala advokat untuk menemui tersangka yang ditahan.
“Semua berita tersebut tidak benar atau Hoax, Ibu Syarifah yang menyebarkan berita bohong tersebut sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar dan ibu sarina warga Pasir Panjang yang pindah secara mandiri membantah berita hoax tersebut bahwa BP Batam telah memenuhi hak-haknya setelah pergeseran mandiri,” ungkap Nugroho melalui keterangannya diterima media ini, Kamis (28/9/2023).
Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi terkait perihal kabar hoaks yang tersebar di media sosial tersebut.
Nugroho, mengatakan salah satu warga bernama Syarifah bukan merupakan Warga Rempang dan sudah menyatakan permohonan maaf atas berita yang disampaikannya itu adalah hoax.
“Terkait pemberitaan mengenai adanya kendala dalam menjenguk tahanan itu tidak benar, apabila ingin menjenguk tahan harus sesuai prosedur jadwal menjenguk tahanan,” ungkap Nugroho.
Apabila menyebar berita hoax dapat dikenakan pidana UU ITE yakni Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar
“Bijaklah bermedia sosial, saya harap masyarakat dapat bermedia sosial dengan baik, karena akan saya tindak tegas pelaku penyebar berita hoax,” kata Nugroho.






