Keprionline.co.id, BATAM – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja di kawasan industri Batam menuai sorotan publik. Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh isu sensitif terkait hak beribadah serta dugaan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pekerja bernama Bayu Suhendra mengaku diberhentikan secara sepihak pada 27 Maret 2026. Ia sebelumnya bekerja di bawah salah satu subkontraktor di kawasan Tunas Industrial Prima, Kabil.
Bayu menyebut pemecatan tersebut terjadi sesaat setelah dirinya menunaikan ibadah Sholat Jumat. Ia menegaskan bahwa sebelum meninggalkan pekerjaan, dirinya telah meminta izin kepada pihak manajemen, termasuk kepada Toni Chandra.
“Saya tidak pergi begitu saja. Saya sudah izin untuk Sholat Jumat karena itu kewajiban saya. Tapi setelah kembali, saya justru tidak diperbolehkan bekerja lagi,” ujar Bayu.
Menurut pengakuannya, ia sempat bertahan hampir satu minggu di lokasi kerja untuk menunggu kejelasan statusnya. Namun, ia justru diminta meninggalkan area tanpa kepastian. Di sisi lain, pihak perusahaan melalui perwakilan lapangan, Ari, membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan ibadah. Ia menyebut keputusan diambil berdasarkan faktor kedisiplinan dan kinerja, termasuk dugaan pelanggaran jam kerja.
“Perusahaan tidak melarang ibadah, tapi ada aturan waktu. Yang bersangkutan keluar sebelum jam yang ditentukan,” jelas Ari.
Ia juga menyinggung adanya persoalan lain dalam hubungan kerja, termasuk dugaan sikap tidak patuh terhadap arahan kerja. Namun tudingan tersebut dibantah oleh Bayu.Perbedaan keterangan antara kedua pihak memicu desakan agar kasus ini ditelusuri secara terbuka.
Ketua DPD Perkumpulan Anak Tempatan (Perpat) Kota Batam, Wandi, S.IP, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak beribadah.
“Kalau memang tidak terkait ibadah, kenapa pemecatan itu terjadi tepat setelah Sholat Jumat? Ini yang membuat persoalan ini menjadi sangat sensitif,” tegas Wandi.
Pihaknya mendesak DPRD Kota Batam untuk segera memanggil kedua belah pihak guna mengungkap fakta secara transparan.
“Kami minta DPRD Batam turun tangan. Ini bukan sekadar sengketa kerja, tetapi sudah menyentuh ranah sensitif dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Bayu juga mengungkap dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tidak sesuai izin. Ia menyebut sejumlah TKA diduga menggunakan visa kunjungan, namun tetap terlibat dalam aktivitas kerja di proyek industri.
Proyek tersebut, menurutnya, berkaitan dengan perusahaan asal Tiongkok yang mengerjakan pekerjaan di lingkungan PT Wilson Group Indonesia. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan keimigrasian serta mencederai prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Ari mengaku tidak mengetahui persoalan terkait TKA. “Saya tidak ikut campur soal itu,” ujarnya singkat. Kasus ini kini berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks, tidak hanya menyangkut hubungan industrial, tetapi juga perlindungan hak beragama dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Batam, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan hak pekerja.
DPD Perpat Batam menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan dan keadilan bagi semua pihak. Jika tidak ditangani secara serius dan terbuka, polemik ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas. (Oky)





