Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

Redaksi
14 April 2026
di BATAM
0
Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja di kawasan industri Batam menuai sorotan publik. Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh isu sensitif terkait hak beribadah serta dugaan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Pekerja bernama Bayu Suhendra mengaku diberhentikan secara sepihak pada 27 Maret 2026. Ia sebelumnya bekerja di bawah salah satu subkontraktor di kawasan Tunas Industrial Prima, Kabil.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
7
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13

Bayu menyebut pemecatan tersebut terjadi sesaat setelah dirinya menunaikan ibadah Sholat Jumat. Ia menegaskan bahwa sebelum meninggalkan pekerjaan, dirinya telah meminta izin kepada pihak manajemen, termasuk kepada Toni Chandra.

“Saya tidak pergi begitu saja. Saya sudah izin untuk Sholat Jumat karena itu kewajiban saya. Tapi setelah kembali, saya justru tidak diperbolehkan bekerja lagi,” ujar Bayu.

Menurut pengakuannya, ia sempat bertahan hampir satu minggu di lokasi kerja untuk menunggu kejelasan statusnya. Namun, ia justru diminta meninggalkan area tanpa kepastian. Di sisi lain, pihak perusahaan melalui perwakilan lapangan, Ari, membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan ibadah. Ia menyebut keputusan diambil berdasarkan faktor kedisiplinan dan kinerja, termasuk dugaan pelanggaran jam kerja.

“Perusahaan tidak melarang ibadah, tapi ada aturan waktu. Yang bersangkutan keluar sebelum jam yang ditentukan,” jelas Ari.

Ia juga menyinggung adanya persoalan lain dalam hubungan kerja, termasuk dugaan sikap tidak patuh terhadap arahan kerja. Namun tudingan tersebut dibantah oleh Bayu.Perbedaan keterangan antara kedua pihak memicu desakan agar kasus ini ditelusuri secara terbuka.

Ketua DPD Perkumpulan Anak Tempatan (Perpat) Kota Batam, Wandi, S.IP, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak beribadah.

“Kalau memang tidak terkait ibadah, kenapa pemecatan itu terjadi tepat setelah Sholat Jumat? Ini yang membuat persoalan ini menjadi sangat sensitif,” tegas Wandi.

Pihaknya mendesak DPRD Kota Batam untuk segera memanggil kedua belah pihak guna mengungkap fakta secara transparan.

“Kami minta DPRD Batam turun tangan. Ini bukan sekadar sengketa kerja, tetapi sudah menyentuh ranah sensitif dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Bayu juga mengungkap dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tidak sesuai izin. Ia menyebut sejumlah TKA diduga menggunakan visa kunjungan, namun tetap terlibat dalam aktivitas kerja di proyek industri.

Proyek tersebut, menurutnya, berkaitan dengan perusahaan asal Tiongkok yang mengerjakan pekerjaan di lingkungan PT Wilson Group Indonesia. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan keimigrasian serta mencederai prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Ari mengaku tidak mengetahui persoalan terkait TKA. “Saya tidak ikut campur soal itu,” ujarnya singkat. Kasus ini kini berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks, tidak hanya menyangkut hubungan industrial, tetapi juga perlindungan hak beragama dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Batam, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan hak pekerja.

DPD Perpat Batam menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan dan keadilan bagi semua pihak. Jika tidak ditangani secara serius dan terbuka, polemik ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas. (Oky)

Tags: Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat
Sebelumnya

Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

Berikutnya

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
7
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT
BATAM

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13
Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia
BATAM

Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia

4 Mei 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.