Sabtu, 17 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

Redaksi
13 April 2026
di BATAM
0
Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat. ( Foto Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Seorang pekerja bernama Bayu Suhendra, yang mengaku diberhentikan secara sepihak dari pekerjaannya di bawah salah satu subkontraktor di kawasan Tunas Industrial Prima, Kabil. Yang membuat persoalan ini menjadi sensitif dan berlapis adalah alasan menurut Bayu diduga menjadi pemicu pemberhentian tersebut karna pelaksanaan ibadah Sholat Jumat.

Dalam keterangannya, Bayu menyampaikan bahwa peristiwa pemecatan itu terjadi pada 27 Maret 2026, sesaat setelah ia menunaikan ibadah. Ia mengaku tiba-tiba tidak diperbolehkan lagi bekerja, melalui penyampaian dari perwakilan perusahaan bernama Yuda, atas instruksi mandor bernama Ari. Tanpa penjelasan yang jelas, status pekerjaannya pun berakhir begitu saja.

Baca Juga

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
11
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24

Namun yang lebih mengusik adalah klaim Bayu bahwa dirinya telah menjalankan prosedur yang semestinya. Ia menegaskan telah meminta izin kepada pihak manajemen, termasuk kepada seseorang bernama Toni Chandra, sebelum meninggalkan pekerjaan untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat.

“Saya tidak pergi begitu saja. Saya permisi langsung ngomong kepada Bapak Toni Chandra juru Bicara PT Guangdong Topstar Technology untuk Sholat Jumat. karna Itu kewajiban saya sebagai orang muslim. Tapi setelah saya melaksanakan Sholat Jumat justru saya tidak boleh bekerja lagi tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, Bayu bahkan mengaku bertahan di lokasi kerja selama hampir satu minggu, berharap mendapatkan kejelasan atas nasibnya. Namun alih-alih memperoleh jawaban, ia justru diminta meninggalkan area kerja. Situasi ini memperlihatkan adanya dugaan kekosongan komunikasi dan mekanisme penyelesaian internal yang seharusnya menjadi standar dalam hubungan industrial yang sehat.

Jika benar PHK tersebut berkaitan dengan ibadah Sholat Jumat, maka kasus ini berpotensi melampaui sekadar konflik ketenagakerjaan. Ia menyentuh wilayah yang lebih fundamental, yaitu hak beragama yang dijamin oleh konstitusi serta dilindungi dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan nasional. Dalam praktik hubungan kerja modern, perusahaan dituntut tidak hanya mengejar produktivitas, tetapi juga menghormati nilai-nilai dasar pekerja sebagai manusia, termasuk dalam menjalankan keyakinannya.

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai, perusahaan pada prinsipnya wajib memberikan ruang bagi pekerja untuk menjalankan ibadah, sepanjang tidak mengganggu operasional secara signifikan. Apalagi dalam konteks Sholat Jumat, yang memiliki waktu pelaksanaan tertentu dan bersifat wajib bagi laki-laki Muslim. Oleh karena itu, kebijakan internal perusahaan semestinya adaptif dan tidak kontraproduktif terhadap hak dasar tersebut.

Namun, versi berbeda datang dari pihak perusahaan. Ari, selaku perwakilan di lapangan, membantah bahwa PHK dilakukan secara sepihak ataupun berkaitan langsung dengan ibadah. Ia menyebut hubungan kerja dengan Bayu selama ini kerap diwarnai konflik, termasuk dugaan tindakan pengancaman oleh Bayu, meskipun tidak dijelaskan secara rinci.

“Bukan tiba-tiba diberhentikan. Perusahaan menilai yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria. Kalau diberi arahan, sering membantah,” ujar Ari.

Terkait ibadah Sholat Jumat, Ari menegaskan bahwa perusahaan tidak melarang pekerja menjalankan kewajiban tersebut. Namun, ia menyebut ada aturan waktu yang harus dipatuhi. Menurutnya, Bayu meninggalkan lokasi kerja lebih awal dari waktu yang ditentukan yaitu pukul 11.00 WIB.

“Sudah ada aturan, boleh Sholat Jumat, tapi Yang bersangkutan Bayu keluar dari lokasi kerja sebelum pukul 11.00 WIB, itu yang jadi masalah,” jelasnya.

Masih menurut Ari, pihaknya juga menuding Bayu pernah melakukan tindakan pengancaman. Namun, Ari tidak merinci bentuk ancaman yang dimaksud. Ia menyebut bahwa persoalan tersebut sebenarnya dapat dibawa ke ranah pidana, dan mengaku telah berkoordinasi dengan salah satu pihak kepolisian. Meski demikian, ia menyatakan masih menahan diri untuk tidak melanjutkan perkara tersebut secara hukum.

Pernyataan itu langsung dibantah oleh Bayu. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengancaman seperti yang dituduhkan. Terkait waktu meninggalkan pekerjaan, Bayu bersikeras bahwa ia keluar sekitar pukul 11.30 WIB dan telah meminta izin secara lisan kepada Toni Chandra, yang menurutnya telah memberikan persetujuan. “Ancaman apa yang saya buat?” ujarnya mempertanyakan. Perbedaan keterangan ini menunjukkan adanya celah fakta yang perlu diuji lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk instansi ketenagakerjaan.

Di tengah polemik tersebut, muncul isu lain yang tak kalah serius. Bayu juga mengungkap dugaan adanya tenaga kerja asing yang bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ia menyebut adanya TKA yang menggunakan visa kunjungan atau wisata, namun terlibat dalam aktivitas kerja di proyek yang berkaitan dengan PT PT Guangdong Topstar Technology untuk mengerjakan proyek di PT Wilson group Indonesia

Jika dugaan ini terbukti, maka implikasinya tidak ringan. Penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Lebih jauh, hal ini juga mencederai prinsip keadilan dalam pasar tenaga kerja, di mana pekerja lokal justru harus bersaing dengan tenaga asing yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Menanggapi isu tersebut, Ari memilih mengambil jarak saat dikonfirmasi awak media. Ia menyatakan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam urusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di proyek tersebut. “Saya tidak ikut campur soal itu,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon via WhatsApp. Senin 13 April 2026.

Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa antara pekerja dan perusahaan. Ia menjadi cermin dari tantangan yang dihadapi Batam sebagai kawasan industri strategis: bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja.

Ketika isu PHK dikaitkan dengan ibadah, dan pada saat yang sama muncul dugaan pelanggaran penggunaan TKA, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi satu perusahaan, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan ketenagakerjaan itu sendiri.

Lebih jauh, apabila dugaan PHK ini benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, maka persoalan ini tidak lagi semata konflik hubungan industrial, melainkan berpotensi mengarah pada isu sensitif bernuansa SARA. Dalam konteks ini, tindakan yang menghambat atau bahkan berujung pada sanksi terhadap pekerja karena menjalankan kewajiban agama dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi yang serius.

Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, hal ini berisiko memicu keresahan sosial, mencederai nilai toleransi di lingkungan kerja, serta menjadi preseden buruk bagi iklim investasi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keberagaman, perlindungan hak beribadah, dan penghormatan terhadap keyakinan setiap pekerja. ( Oki Purnama ).

Sebelumnya

Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

Berikutnya

Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

Berita Terkait

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
11
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.