Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Redaksi
15 April 2026
di BATAM
0
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial R.L. (26) berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban, Rabu, 15 April 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban, R.S. (25), melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
7
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13

Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak keluar membeli makan. Padahal, sehari sebelumnya, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, ia baru saja pulang kerja dan memarkirkan kendaraannya di depan kos dalam kondisi terkunci stang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, motor hasil curian tersebut juga digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK telah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Sekupang menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan dan respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah aksi kejahatan. (Oky).

Tags: Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota
Sebelumnya

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

Berikutnya

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
7
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT
BATAM

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13
Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia
BATAM

Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia

4 Mei 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.