BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melayangkan surat pemanggilan kepada Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan terkait dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Pemanggilan ini dilakukan karena pada saat itu Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Hal ini dibenarkan oleh Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson bahwa polisi telah melakukan pemanggilan pertama kepada Pj Walikota Tanjungpinang yang juga menjabat sebagai Kadiskominfo Kepri.
“Benar melalui Satreskrim Polres Bintan yang bersangkutan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dilakukan pemanggilan pertama pada Senin, 25 Maret 2024 kemarin. Tapi beliau tidak datang karena ada kepentingan dinas,” kata Iptu Missyamsu Alson. Selasa, (26/3).
Lagi, ditambahkan Alson, bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan dalam waktu minggu ini.
Disamping itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bintan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Bintan, Andi Akbar bahwa pihaknya telah menerima SPDP dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo pada 19 Maret 2024 lalu.
“SPDP sudah kita terima dari Kepolisian Resor (Polres) Bintan pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu,” kata Kasipidum Andi Akbar. Selasa, (26/03/2024).
Andi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail kasus tersebut, karena hanya baru dilampirkan SPDP dalam perkara ini.
Diketahui, PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektare di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, dan lahan tersebut untuk dibangun pengalengan ikan dari informasi yang didapat.
Hingga saat ini lahan di perusahaan tersebut menjadi polemik lantaran banyaknya tumpang tindih pemilik lahan. (*)




