Senin, 21 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Kapolres Bintan Keluarkan Maklumat Larangan Karhutla

A Husien Widjaya
27 Maret 2024
di BINTAN
0

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengeluarkan dan menyebarkan larangan melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Rabu, (27/03).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengeluarkan dan menyebarkan larangan melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Rabu, (27/03).

Larangan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Maklumat yang berisikan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21

Diketahui himbauan yang dilakukan secara langsung maupun himbauan tertulis yang ditempelkan di tempat-tempat umum, dan melakukan sosial yang dilakukan oleh personel Polres Bintan.

Maklumat dikeluarkan oleh Kapolres Bintan sehubungan dengan mulai maraknya terjadi kebakaran Hutan dan Lahan diwilayah kabupaten Bintan.

Maklumat Kapolres Bintan terse but berisikan ;

1. Pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian sebagai berikut :

a. Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang);

b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap;

c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.

2. Kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dan pelaku usaha dibidang kehutanan dan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

3. Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.

4. Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam

hukuman pidana sesuai ketentuan hukum :

a. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan;

b. Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada seluruh masyarakat baik penguasa, pemilik lahan dan pemegang izin pengembangan lahan agar tidak melakukan pembakaran dalam mengelola lahannya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Bintan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Setiap individu memiliki peran penting dalam mengawasi lingkungan sekitar dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran besar,” imbau Kapolres Bintan

Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, dan partisipasi aktif dalam pencegahan karhutla.

Himbauan ini dilakukan dengan cara sosialisasi dan membuat brosur yang dipajang di tempat-tempat umum keramaian seperti pasar, swalayan, halte, kedai kopi dan warung makan.

Sosialisasi dan penempelan maklumat Kapolres Bintan tersebut didukung oleh instansi terkait yaitu dari TNI melalui Bhabinsa, pemerintahan melalui kantor-kantor desa dan kelurahan.

“Kami mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti sengaja ataupun karena lalainya melakukan pembakaran lahan yang berakibatkan terjadinya kebakara.

Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menyebabkan karhutla.

Polres Bintan telah menyiagakan satuan tugas khusus untuk menanggulangi Pancegah terjadinya karhutla lebih lanjut.

Tags: Larangan Karhutla di Bintanpolres bintan
Sebelumnya

Pj Walikota Tanjungpinang Dipanggil Polisi Dugaan Permasalahan Lahan PT Expasindo di Km 23 Kijang

Berikutnya

Operasi Antik Seligi 2024, Polisi Cegah Peredaran Narkoba di Pelabuhan Sei Kolak Kijang

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
18

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.