Keprionline.co.id, Batam – BJ Korban pemerasan yang dilakukan oleh Oknum TNI AD dan satu orang oknum angota Polisi yang bertugas di anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengakui salah satu pelaku pemerasan inisial S telah mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 juta , ujar BS.
Uang senilai Rp 2,5 juta ini, tidak sesuai karena S menerima dana sebesar Rp 100 juta dari jumlah yang kami transfer ke rekening Jefri Zalman senilai Rp 300 juta, dan bagi saya bukan niat baik tetapi bentuk penghinaan kepada keluarga saya, ujar BJ kepada media saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis ( 13/11/2025).
Dari tujuh anggota TNI yang diduga terlibat yakni Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji, dan Prada Mg hanya sebagian kecil uang hasil pemerasan yang dikembalikan, tindakan pengembalian sebagian kecil uang hasil pemerasan tersebut bukan bentuk tanggung jawab, melainkan penghinaan terhadap rasa keadilan dirinya dan keluarganya, ujar BJ. ( Oky ).





