Selasa, 13 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pelaku Penusukan Nelayan Nekad Tusuk AM Karena Pengaruh Alkohol

Redaksi
13 November 2025
di BINTAN
0
Pelaku Penusukan Nelayan Nekad Tusuk AM Karena Pengaruh Alkohol

Kasatreskrim Polres Bintan, Fikri saat bersama dengan dua tersangka SC ( Kiri ) dan Y ( kanan ) saat pres release di Mapolreta Bintan. ( Foto Juanda ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Pelaku penusukan seorang nelayan di Bintan inisial SC ( 26 ) mengakui nekad melakukan penusukan kepada AM ( 31 ) lantaran dipengaruhi mabuk alkohol, waktu itu saya bersama dengan LS (23), dan Y (22), berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil menenggak minuman keras,” ujar SC.

Usai mimun kami sepakat untuk melakukan pembunuhan kepada AM karena ada masalah pribadi masing-masing, dan kami mengajak korban kesalah satu rumah kosong di Jl. Ahmad Yani, Kampung Pisang untuk melakukan aksi pembunuhan ini, ujar SC kepada media, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23

Sementara Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi membenarkan keterangan tersangka SC, dimana SC sesampai dirumah kosong langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali, ujar Fikri.

Sementara LS dan Y langsung melakukan pemukulan karena AM sempat melakukan perlawanan, saat korban AM tejatuh SC langsung melakukan penusukan berkali-kali ketubuh AM dan jumlah tusukan ada 17 kali, ujar Fikri.

Usai melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri sementara korban AM baru ditemukan dua hari setelah kejadian pembunuhan, ujar Fikri.

Polisi bergerak cepat setelah penemuan jasad. LS ditangkap pada 7 November, disusul SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur. Sementara pelaku berinisial Y masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk menikam korban, pakaian para pelaku dan korban, serta dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami akan terus memburu satu pelaku yang masih buron untuk menuntaskan kasus ini,” tegas IPTU Fikri Rahmadi.

Kasus ini menjadi salah satu tindak kriminal paling brutal di Bintan tahun ini, mencerminkan bagaimana dendam pribadi dan pengaruh alkohol dapat berubah menjadi tragedi berdarah. ( Juanda ).

 

Sebelumnya

Pelaku Pemerasan Ada Kembalikan Uang Tetapi Nominalnya Tidak Masuk Akal

Berikutnya

Pemrov Kepri Komitmen Memperkuat Sistem Layanan Digital

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.