Keprionline.co.id, Bintan – Pelaku penusukan seorang nelayan di Bintan inisial SC ( 26 ) mengakui nekad melakukan penusukan kepada AM ( 31 ) lantaran dipengaruhi mabuk alkohol, waktu itu saya bersama dengan LS (23), dan Y (22), berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil menenggak minuman keras,” ujar SC.
Usai mimun kami sepakat untuk melakukan pembunuhan kepada AM karena ada masalah pribadi masing-masing, dan kami mengajak korban kesalah satu rumah kosong di Jl. Ahmad Yani, Kampung Pisang untuk melakukan aksi pembunuhan ini, ujar SC kepada media, Kamis (13/11/2025).
Sementara Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi membenarkan keterangan tersangka SC, dimana SC sesampai dirumah kosong langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali, ujar Fikri.
Sementara LS dan Y langsung melakukan pemukulan karena AM sempat melakukan perlawanan, saat korban AM tejatuh SC langsung melakukan penusukan berkali-kali ketubuh AM dan jumlah tusukan ada 17 kali, ujar Fikri.
Usai melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri sementara korban AM baru ditemukan dua hari setelah kejadian pembunuhan, ujar Fikri.
Polisi bergerak cepat setelah penemuan jasad. LS ditangkap pada 7 November, disusul SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur. Sementara pelaku berinisial Y masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk menikam korban, pakaian para pelaku dan korban, serta dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan terus memburu satu pelaku yang masih buron untuk menuntaskan kasus ini,” tegas IPTU Fikri Rahmadi.
Kasus ini menjadi salah satu tindak kriminal paling brutal di Bintan tahun ini, mencerminkan bagaimana dendam pribadi dan pengaruh alkohol dapat berubah menjadi tragedi berdarah. ( Juanda ).






