KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sejumlah fakta seputar kasus malpraktik yang mengakibatkan seorang waria berinisial MY (25) tewas, Sabtu (22/1/2022) lalu terkuak.
Terkait kasus tersebut, polisi sudah mengamankan 3 pelaku. Selain itu, polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku dan kronologi kejadian hingga mengakibatkan korban akhirnya tewas.
Dibeberkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, awal mulai terungkap dimulai dari temuan jenazah di salah sebuah salon yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (22/1/2022).
“Korban berinisial MY (25) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi luka lepuh kemerahan di bagian dada sebelah kanan,” ujar Thirdy, Selasa (25/1/2022).
Di sekitar lokasi temuan jenazah MY, didapati botol berisi bahan kimia berupa silikon. Dan setelahnya, pihak kepolisian lantas meminta keterangan pemilik salon, yakni tersangka SY.
Berdasarkan keterangannya, kepolisian mengetahui bahwa korban merupakan salah satu karyawannya yang sudah bekerja di salon miliknya setidaknya sepekan terakhir.
“Saat ditanya, tersangka mengatakan bahwa sebelum korban meninggal dunia, ia sedang melakukan suntik payudara dengan menggunakan silikon yang dilakukan oleh tersangka HP,” ujarnya.
Kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Dimana dalam waktu kurang dari 5 jam.
Persisnya pukul 18.18 Wita, ketiganya berhasil diringkus meski salah satunya sempat melarikan diri ke kawasan Samboja, Kabupaten Kukar.
“Termasuk juga beberapa barang bukti yang sudah kita sita juga dari tersangka,” pungkasnya.
Kepolisian meringkus tiga orang tersangka malapraktik berinisial HP (54), SY (46), dan HD (45), yang mengakibatkan seorang waria berinisial MY (25) tewas, Sabtu (22/1/2022) lalu.
Adapun MY ditemukan dalam kondisi luka melepuh kemerahan di bagian dada sebelah kanan akibat disuntik silikon oleh salah satu tersangka yakni HP.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, bahwa ketiganya memiliki peran masing-masing.
Secara garis besar, peran tersangka HP yang menyuntik silikon terhadap korban; tersangka SY selaku pemilik salon, dan HD selalu penyedia bahan-bahan kimia tersebut.
Thirdy kemudian merincikan peran tiap tersangka.
Tersangka HP, selaku pelaku utama, merupakan pihak yang sudah menyuntikkan silicon ke tubuh korban. Barang tentu atas permintaan korban.
Dimana penyuntikan tersebut dilakukan sebanyak dua fase. Pertama, kata Thirdy, dilakukan pada tanggal 17 Januari 2022 dengan dosis 3 mililiter sebanyak 40 suntikan.
“Kedua, di tanggal 21 Januari 2022 sebanyak 6 kali dengan ukuran 3 mililiter. Disitu korban langsung merasa panas dan melepuh di dada sebelah kanan,” urai Thirdy.
Kemudian oleh tersangka SY yang merupakan pemilik salon sekaligus atasan korban, berperan membantu mengisikan silicon ke dalam suntikan sebanyak 5 kali.
Disamping itu, SY turut serta terjerat hukum lantaran menyediakan tempat untuk praktik kefarmasian tanpa izin tersebut.
Adapun tersangka terakhir, yakni yang berinisial HD, ialah pihak yang mendatangkan barang untuk proses penyuntikan. Seperti alat suntik dan silikon.
“Tersangka mendapatkan bahan silikon itu dibeli secara online melalui salah satu e-commerce sebanyak 1 botol seberat 1000 mililiter dengan harga Rp 100 ribu per liter,” bebernya.
Adapun dari ketiga tersangka, kemudian kepolisian menyita berbagai barang bukti yang digunakan selama proses penyuntikan. Berikut diantaranya: 550 mililiter cairan silicon dalam jerigen plastik, 5 buah alat suntik lengkap, 2 buah jarum suntik, 1 bungkus kapas putih, 1 botol alkohol dengan kadar 70 persen, 1 buah botol plastik dan 1 buah ponsel.
Ketiga tersangka pelaku malpraktek terhadap waria berinisial MY (25) dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Adapun ketiga pelaku dengan inisial HP (54), SY (46), dan HD (45) telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Balikpapan Timur melalui Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengutarakan ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 197 dan Pasal 198 jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mereka, kata Thirdy, dinilai memenuhi unsur atas perbuatan yang dilanggar dalam regulasi tersebut.
Mengutip pasal yang dikenakan, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.
Thirdy mengemukakan, mengacu pasal tersebut, ketiganya mendapat ancaman hukuman penjara maupun denda.
“Ketiga tersangka kami jerat menggunakan Undang-Undang tentang kesehatan. Di mana ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” ucapnya.
Kronologi pemberian suntikan silikon
Seorang waria berinisial MY (25), warga Kecamatan Tapango, Polewali Mandar terpaksa harus meregang nyawa pasca menerima suntikan silicon, Sabtu (22/1/2022) lalu.
Tersangkanya merupakan pekerja salon yang beralamat di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur berinisial HP (54).
Korban sendiri awalnya hendak merubah bentuk tubuh selayak wanita yang memiliki payudara. Munculah ide untuk melakukan operasi suntik silicon tersebut.
Lalu korban menerima suntikan dengan 2 fase di waktu yang berbeda. Yakni di tanggal 17 Januari 2022 dan tanggal 21 Januari 2022.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menyatakan bahwa korban menerima suntikan pertama sebanyak 40 kali dengan dosis 3 mililiter.
Berlanjut di tanggal 21 Januari 2022 sebanyak 6 suntikan dengan dosis serupa yang berlangsung di sebuah salon tempat korban bekerja.
“Di situ korban sempat merasa panas di bagian tubuhnya,” ujarnya.
Merasa wajar, hal itu kemudian dibiarkan oleh korban.
Hingga keesokan harinya, kata Thirdy, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, Sabtu (22/1/2022).
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi luka melepuh dengan warna kemerahan di bagian dada sebelah kanan.
Thirdy berujar, jenazah korban ditemukan terhitung 6 jam setelah menerima suntikan terakhir.
“Lalu para tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian guna mempertanggungjawabkan kematian korban,” pungkasnya (SUMBER: Tribun-Pekanbaru.com).






