Kamis, 23 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Gadis Belia ini Rela Berhubungan Badan Dengan Pria Tua Bangka Demi Minyak Goreng

kepri online
26 Januari 2022
di SERBA - SERBI
0
Gadis Belia ini Rela Berhubungan Badan Dengan Pria Tua Bangka Demi Minyak Goreng

foto ilustrasi istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang gadis belia berinisial SP (15) di Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) rela melayani seorang pria tua setelah diiming-imingi uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Uang yang ia terima sebagai upah setelah berhubungan badan dengan pria tua itu ia gunakan untuk membeli minyak goreng dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
36

Parahnya lagi, gadis belia itu berhubungan badan dengan pamannya sendiri. Paman remaja itu adalah abang kandung ibunya yang telah berusia 64 tahun berinisial AP alias Alex.

Alex mengaku sudah berulangkali berhubungan badan dengan keponakannya tersebut hingga remaja itu hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, peristiwa itu bermula pada April 2021 lalu di pondok milik pelaku di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan.

“Korban dicabuli pertama kalinya pada Bulan April 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di pondok dalam kebun milik pelaku,” ujar Mahdi, Rabu (26/1/2022).

Kejadian itu bermula sekitar pukul 06.00 Wita saat korban bersama ibu kandungnya, ALP datang ke kebunnya untuk memanen jagung.

Kebun milik orangtua korban berdekatan dengan kebun milik pelaku.

Sekitar pukul 14.00 Wita, setelah selesai panen jagung, ibu korban masuk ke dalam pondok di dalam kebun untuk beristirahat.

Sedangkan korban pergi mencari kayu bakar di sekitar kebun milik korban untuk dibawa pulang ke rumah.

Saat korban sedang mencari kayu bakar, pelaku memanggil korban dengan mengajak korban untuk makan sirih pinang.

Korban minta pelaku bersabar karena dia masih mencari kayu bakar dan mengikat kayu bakar.

Setelah selesai mengikat kayu bakar, korban langsung menemui pelaku yang saat itu sedang duduk beralaskan kain tenun berwarna hitam putih pudar di dalam pondok milik pelaku.

Lalu, pelaku menawarkan sirih dan pinang kepada korban, sehingga korban pun duduk dekat pelaku. Saat keduanya makan sirih pinang, pelaku menawarkan uang dengan syarat harus berhubungan badan.

Setelah aksi pencabulan itu selesai, pelaku memberikan uang Rp 20.000 kepada korban.

“Pelaku langsung menarik korban dan menyetubuhi korban berulang kali dalam pondok di kebun milik pelaku,” katanya.

Sejak saat itu, pelaku selalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Setiap kali pelaku menyetubuhi korban, pelaku memberikan korban sejumlah uang.

Mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 10.000. Uang tersebut digunakan korban untuk membeli garam, minyak goreng dan benang serta kebutuhan lainnya.

Polisi yang menerima laporan sudah melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban.

“Kita melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta melakukan interogasi terhadap korban yang masih di bawah umur dan saksi-saksi,” kata Mahdi.

Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua orangtua korban yang mengetahui kasus itu lantas melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

Polisi menerima laporan itu dengan nomor polisi LP/B/27/I/2022/SPKT Polres TTS Polda NTT.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (SUMBER: Tribun-Pekanbaru.com).

Tags: berhubungan badangadis beliakeponakanminyak gorengpria tua
Sebelumnya

Nasib Waria Disuntik Silikon 46 Kali, Dada Melepuh Lalu Tewas, Jadi Korban Malpraktik

Berikutnya

Ops Bunga Seligi 2022 Polres Karimun tangkap 8 Pelaku dan putuskan mata rantai Jaringan ZA yang memberangkatkan Calon PMI Ilegal

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
10
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
36
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.