Keprionline.co.id. BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terkait pengelolaan kawasan industri di Batam, termasuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Proyek Strategis Nasional (PSN). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi agar berbagai skema pengelolaan kawasan tidak saling berbenturan.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa Batam saat ini telah berstatus FTZ secara menyeluruh. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar penguatan insentif yang ada cukup untuk mendukung kegiatan industri, tanpa perlu penambahan KEK baru.
Pertemuan ini juga membahas sejumlah regulasi terbaru yang mengatur Batam, antara lain PP Nomor 4 Tahun 2025, PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kemudahan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 47 Tahun 2025 terkait perubahan aturan kawasan FTZ Batam.
Amsakar mengungkapkan masih terdapat tantangan dalam implementasi kebijakan, khususnya pada sektor perizinan. Saat ini terdapat 1.416 jenis layanan perizinan dan non-perizinan yang masih dalam proses transisi dari kementerian/lembaga ke BP Batam. “Ini tidak seperti membalikkan telapak tangan. Perlu proses untuk memastikan layanan berjalan optimal,” jelasnya.
Selain itu, Batam memiliki potensi ekonomi lain, seperti labuh tambat dan pengembangan wilayah kerja yang mencakup 22 pulau di sekitarnya yang telah masuk dalam rencana induk.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah potensi korupsi di sektor kawasan industri. Dian menyoroti adanya perbedaan data antara pusat dan daerah terkait jumlah kawasan industri di Batam, di mana data KPK mencatat 20 kawasan industri, namun di lapangan ditemukan 31 kawasan.
“Kami ingin memastikan jangan sampai ada kebocoran atau moral hazard. Insentif yang diberikan negara harus benar-benar memberikan manfaat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” ujar Dian.
KPK juga menyoroti potensi praktik land banking serta penyalahgunaan insentif oleh pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan industri secara optimal. Pengawasan juga mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak dan retribusi.
Koordinasi KPK akan dilanjutkan bersama kementerian terkait untuk membahas tata kelola kawasan industri di Batam. Dalam masa transisi kewenangan perizinan ke BP Batam, KPK menekankan pentingnya kesiapan sistem agar tidak menghambat investasi. (Oky).





