KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Mendikbudristek Dikti, Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan tentang 3 dosa besar di pendidikan yang ingin dihapus yaitu kekerasan, kekerasan seksual dan intoleransi.
Keinginan KemendikbudRistek untuk menghapus 3 dosa besar bukan tanpa alasan kuat. Sebab faktanya banyak terjadi seperti di salah satu SD di Kota Tarakan di Kalimantan Utara. Diduga ada kasus intoleransi di sana.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyebut ada 3 kakak beradik beragama Saksi Yehuwa tidak naik kelas selama 3 tahun berturut-turut karena permasalahan nilai agama di rapot.
Mereka bersekolah di SDN 051 Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ketiga adik kakak itu berinisial M (14) kelas 5 SD; Y (13) kelas 4 SD; dan YT (11) kelas 2 SD. Mereka tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019; 2019/2020 dan tahun ajaran 2020/2021.
“Orang tua korban membuat pengaduan ke KPAI dan atas pengaduan tersebut, KPAI segera melakukan koordinasi dengan Itjen KemendikbudRistek untuk pemantauan bersama ke Tarakan,” kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (21/11).
Alasan tidak naik kelas ketiga anak tersebut berbeda-beda setiap tahun. Mulai dari sekolah menolak memberikan pelajaran agama sampai anak diminta menyanyikan lagu rohani yang tidak sesuai dengan keyakinannya.
Atas keputusan sekolah, orang tua anak korban melakukan perlawanan ke jalur hukum, mereka selalu menang di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun pihak sekolah selalu punya cara setiap tahun untuk tidak menaikkan ketiga anak tersebut. Keputusan jalur hukum ditempuh orang tua korban karena jalur dialog dan mediasi menemui jalur buntu.
Menurut Retno, psikologi 3 anak itu sudah sangat terpukul. Mulai kehilangan semangat belajar, merasa malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tertinggal kelas selama 3 tahun berturut-turut bukan karena mereka tidak pandai akademik. Mereka tidak naik kelas karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut.
“Ketiga anak sudah menyatakan dalam zoom meeting dengan KPAI dan Itjen KemendikbudRistek bahwa mereka tidak mau melanjutkan sekolah jika mereka tidak naik kelas lagi untuk keempat kalinya,” kata dia.
Retno yang menjadi penanggungjawab Tim Pemantauan Kasus Intoleransi di Tarakan atas penugasan Itjen KemendikbudRistek, memberikan kronologi dari kejadian tersebut.
Tinggal Kelas Kali Pertama (2018-2019): Dianggap Absen tanpa keterangan
Ketiga anak tidak naik kelas karena dianggap tidak hadir tanpa alasan selama lebih dari 3 bulan. Padahal, ketiga anak tersebut tidak hadir karena dikeluarkan dari sekolah dan baru dapat kembali setelah penetapan PTUN Samarinda.
Tinggal Kelas Kali Kedua (2019-2020): Tidak diberikan pelajaran Agama dan tidak punya nilai Agama
Sejak ketiga anak kembali ke sekolah melalui putusan PTUN Samarinda, ketiga anak dibiarkan tanpa akses pada kelas pendidikan Agama Kristen yang disediakan sekolah. AT (orang tua ketiga anak korban) telah berulangkali meminta agar anak-anak diberikan pelajaran Agama Kristen, agar bisa naik kelas, namun itu dipersulit dengan berbagai syarat yang tidak berdasar hukum. Keadaan mana terus dibiarkan oleh sekolah hingga akhir tahun ajaran, ketiga anak tidak naik kelas karena tidak punya nilai pelajaran Agama Kristen.
Ibu DR yang merupakan Guru Pendidikan Jasmani dan Pembimbing Pendidikan Agama Kristen SDN 051, mengakui bahwa sejak awal tahun 2019, bapak AT sudah terus menemuinya untuk memohon agar ketiga anaknya dilibatkan dalam pelajaran Agama di sekolah, namun dirinya keberatan karena adanya perbedaan akidah dan ajaran antara keyakinannya dan agama ketiga anak sebagai Kristen Saksi-Saksi Yehuwa.
Tinggal Kelas Kali Ketiga (2020-2021): Nilai Agama rendah/lagu rohani
Kali ini, meski telah diberikan pelajaran Agama (karena permohonan orang tua), ketiga anak diberikan nilai Agama yang rendah sehingga tidak naik kelas. Ketiga anak dipaksa menyanyikan lagu rohani, meskipun sang guru tahu bahwa itu tidak sesuai dengan akidah dan keyakinan agamanya. Karena tidak dapat melakukannya, ketiga anak diberi nilai rendah dan tidak naik kelas lagi.
Sejak awal tahun ajaran, ketiga anak masih tidak diberikan pelajaran Agama. Pada 17 Maret 2021. Surat permohonan orang tua agar diberikan pelajaran Agama Kristen oleh sekolah. Kemudian, pada 25 Maret 2021. Ketiga anak diizinkan ikut pelajaran Agama, yang diajar oleh Ibu Deborah.
Pada 6 Mei 2021. Permohonan orang tua untuk ujian susulan tengah semester 1 dan akhir semester 1. Hal ini dimohonkan karena anak-anak baru diberikan pelajaran Agama setelah semester 1 berlalu, sehingga perlu ujian susulan agar tidak ada alasan tidak naik kelas. Lalu, 21 Juni 2021. Setelah berbagai komunikasi, akhirnya ketiga anak diberikan ujian susulan.
Selanjutnya pada 24 Juni 2021. Ujian praktik pelajaran Agama, anak-anak diminta menyanyikan lagu rohani. Karena tidak sesuai dengan akidah agamanya, ketiga anak menawarkan lagu rohani lain, sesuai dengan Alkitab, namun ditolak. Komunikasi mengenai hal ini terus berlanjut melalui WA, hingga akhirnya mereka semua tidak naik kelas lagi.
Akhirnya pada 31 Juli 2021. Rapot ketiga anak terbit. Mereka mendapatkan rapor, setelah berminggu-minggu tahun ajaran baru mulai dan ketiga anak tidak diperbolehkan masuk kelas. Ketiga anak kembali tidak naik kelas.
Atas dasar dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka Itjen KemendikbudRistek bersama KPAI akan melakukan pemantauan langsung ke Tarakan pada 22-26 November 2021.
Tim Pemantauan akan bertemu dengan sejumlah pihak, mulai dari orang tua pengadu dan anak-anaknya, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Inspektorat Kota Tarakan dan LPMP Kalimantan Utara.
“Itjen KemendikbudRistek juga sudah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Tarakan untuk difasilitasi rapat koordinasi sekaligus FGD dengan seluruh instansi terkait di Kantor Wali Kota, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan rehabilitasi psikologis terhadap ke-3 anak korban,” pungkas Retno. ( SUMBER: KUMPARAN NEWS.COM )






