Selasa, 27 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Karimun Musnahkan Sabu 6 Kg

kepri online
22 November 2021
di KARIMUN
0
Polres Karimun Musnahkan Sabu 6 Kg

Pemusnahan barang bukti shabu 6 kg disaksikan bupati karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap sindikat pengedar narkotika jenis Shabu di salah satu wisma yang berada di Jl. Teuku Umar Kel. Tanjung Balai kec. Karimun Kab. Karimun, Sabtu ( 30/10/2021 ) sekira pukul 14.45 WIB.

Kapolres Karimun , AKBP Tony Pantony mengatakan, Pelaku berinisial ( NJ ) dengan mengantongi barang bukti berupa 6 ( enam ) bungkus narkotika di duga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut dengan lakban berwarna hitam dengan berat kotor 6.508 gram ( enam ribu lima ratus delapan gram ).

Baca Juga

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
13
Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

26 Oktober 2026
74

Berdasarkan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK – 2259 / L.10.12/Enz.1 / 11 / 2021 tanggal 05 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Maka Satuan Resnarkoba Polres Karimun menyisisihkan sebanyak 6 ( enam ) bungkus dengan berat bersih 197,48 gram ( seratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh delapan ) untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan, sehingga sisanya 6.304,59 ( enam ribu tiga ratus empat koma lima puluh sembilan ) gram guna dimusnahkan.

Tersangka JN dijerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda 1 Milyar Rupiah sampai dengan 10 Milyar Rupiah, Kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantony disela-sela pemusnahan barang bukti di Mapolres Karimun, Senin ( 22/11/2021 ).

Sementara pemusnahan barang bukti sabu 6 kilo di hadiri oleh Bupati Karimun, Ketua DPRD karimun, Tokoh masyarakat . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).

Tags: AKBP Tony PantonyNJpemusnahan barang bukti sabu 6 kilopengedar narkotika jenis ShabuResnarkoba Polres Karimun
Sebelumnya

DPD Gamki Kepri Kunjungi Panti Asuhan Lansia True Love Batam Minta Pengelola Terapkan Prokes 5M

Berikutnya

KPAI Terima Aduan 3 Siswa SD Di Tarakan Tak Naik Kelas 3 Tahun, Diduga Karena Keyakinanya

Berita Terkait

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut
KARIMUN

MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

27 Oktober 2026
13
Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun
KARIMUN

Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

26 Oktober 2026
74
Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg
KARIMUN

Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

21 Oktober 2026
30

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Tokoh Masyarakat Kundur Rasno Apresiasi Kontribusi  PT Timah ke Negara Mencapai Rp 1 Triliun

    Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.