Keprionline.co.id– Brandon pengendara mobil sport GT-R35 hitam, bernomor polisi BP 77 KT, tidak ditahan kepolisian Polresta Barelang setelah menabrak Sondang Hutapea, karyawan PT JMS Muka Kuning, Rabu, 20 Agustus 2025, sekira pukul 05.00 wib (dini hari).
Jumat, 22 Agustus 2025, Keprionline menanyakan kepada Afiditya Arief Wibowo, Kasat Lantas Polresta Barelang status Brandon apakah masih saksi? Akan tetapi Afiditya tidak merespons pesan whatsapp. Selain melalui pesan, Keprionline juga mendatangi Polresta Barelang untuk melakukan konfirmasi, akan tetapi Kasat Lantas terkesan tidak mengindahkan media.
S Kobar, seorang warga Sungai Panas merasa prihatin dan menyesalkan penanganan kepolisian Barelang dalam menangani kecelakaan yang mengakibatkan kematian Sondang. Menurutnya, nyawa manusia serasa tidak berarti. “Ini berbicara tentang nyawa dan kita masyarakat meminta kepada pihak kepolisian supaya tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kecelakaan,” kata S Kobar.
Pasalnya, di tengah duka keluarga korban, Brandon masih berkeliaran, seakan-akan bebas dari sanksi hukum atas perbuatannya. Terlepas Kobar berbeda suku dengan korban, tetapi sebagai manusia Kobar berempati, dirinya tidak tinggal diam agar penindakan terhadap Brandon jangan “diistimewakan”.
Kecelakaan tragis tersebut, kata S Kobar, sudah menuai perhatian publik di mana Brandon hanya dijadikan saksi, sementara pelaku yang berstatus mahasiswa ini jelas-jelas terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Sondang Hutapea.
Warga ini pun mempertanyakan kinerja kepolisian. Menurutnya, dibandingkan daerah lain, penanganan dan pemberian sanksi oleh Polresta Barelang tidak seperti penanganan kecelakaan yang terjadi di Surabaya, yang kasusnya hampir mirip. Oleh karena itu, S Kobar meminta kepolisian bertindak adil supaya kasus seperti ini tidak menjadi preseden buruk terhadap pengendara yang tidak bertanggung jawab dan suka ugal-ugalan, pamer mobil mewah di jalanan.
Sementara itu, seorang praktisi hukum, Marcos juga memberikan tanggapan atas perlakuan hukum terhadap Brandon. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas, pengemudi yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kematian, dapat dikenakan pidana paling lama 6 tahun penjara. Bahkan terhadap Brandon, sangat dimungkinkan pasal penambahan, yakni pasal 311, karena Brandon diduga hendak melarikan diri usai menabrak Sondang Hutapea. Selain Brandon yang dinilai lalai, orang tuanya pun turut dinilai lalai.
“Orang tua mana yang mengizinkan anaknya berkeliaran di jalan raya pukul 5 pagi. Kita juga mendapat informasi bahwa mobil sport tersebut kerap ngebut di jalanan,” kata Marcos. Dari media yang dibaca Marcos, status Brandon masih dalam penyelidikan, padahal alat bukti sudah cukup untuk menahan pelaku. “Jadi, apalagi yang ditunggu pihak kepolisian,” kata Marcos.
Terakhir Marcos mengatakan kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani ini sudah konsumsi publik dan seharusnya aparat penegak hukum melakukan tindakan, bukan menunggu. Terlepas terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku, masyarakat meminta prosedur hukum tetap diikuti dengan menahan Brandon. “Jangan tebang pilih untuk memperlakukan hukum,” kata Marcos.
Menurutnya tidak semua masyarakat melek hukum. Akan tetapi sebagai bentuk empati yang mendalam, dirinya siap membantu keluarga korban jika sekira diminta mendampingi secara hukum dan melaporkan tindakan ini. “Turut berduka cita dengan keluarga korban. Tabah dan dikuatkan. Semoga korban seperti ini tidak ada lagi di kota Batam, dan kedudukan hukum sama bagi semua orang. Tidak boleh tebang pilih dan usia tidak dijadikan alasan,” kata Marcos. (Nila)






