Selasa, 21 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kobar: Ada Apa Dengan Polresta Barelang Tidak Menahan Brandon Penabrak Sondang Hingga Tewas

Redaksi
24 Agustus 2025
di BATAM
0
Kobar: Ada Apa Dengan Polresta Barelang Tidak Menahan Brandon Penabrak Sondang Hingga Tewas

Brandon (baju biru berselempang), penabrak Sondang Hutapea, yang tewas, statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan. ( Foto Istemewa ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id– Brandon pengendara mobil sport GT-R35 hitam, bernomor polisi BP 77 KT, tidak ditahan kepolisian Polresta Barelang setelah menabrak Sondang Hutapea, karyawan PT JMS Muka Kuning, Rabu, 20 Agustus 2025, sekira pukul 05.00 wib (dini hari).

Jumat, 22 Agustus 2025, Keprionline menanyakan kepada Afiditya Arief Wibowo, Kasat Lantas Polresta Barelang status Brandon apakah masih saksi? Akan tetapi Afiditya tidak merespons pesan whatsapp. Selain melalui pesan, Keprionline juga mendatangi Polresta Barelang untuk melakukan konfirmasi, akan tetapi Kasat Lantas terkesan tidak mengindahkan media.

Baca Juga

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
13
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
14

S Kobar, seorang warga Sungai Panas merasa prihatin dan menyesalkan penanganan kepolisian Barelang dalam menangani kecelakaan yang mengakibatkan kematian Sondang. Menurutnya, nyawa manusia serasa tidak berarti. “Ini berbicara tentang nyawa dan kita masyarakat meminta kepada pihak kepolisian supaya  tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kecelakaan,” kata S Kobar.

Pasalnya, di tengah duka keluarga korban, Brandon masih berkeliaran, seakan-akan bebas dari sanksi hukum atas perbuatannya. Terlepas Kobar berbeda suku dengan korban, tetapi sebagai manusia Kobar berempati, dirinya tidak tinggal diam agar penindakan terhadap Brandon jangan “diistimewakan”.

Kecelakaan tragis tersebut, kata S Kobar, sudah menuai perhatian publik di mana Brandon hanya dijadikan saksi, sementara pelaku yang berstatus mahasiswa ini jelas-jelas terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Sondang Hutapea.

Warga ini pun mempertanyakan kinerja kepolisian. Menurutnya, dibandingkan daerah lain, penanganan dan pemberian sanksi oleh Polresta Barelang tidak seperti penanganan kecelakaan yang terjadi di Surabaya, yang kasusnya hampir mirip. Oleh karena itu, S Kobar meminta kepolisian bertindak adil supaya kasus seperti ini tidak menjadi preseden buruk terhadap pengendara yang tidak bertanggung jawab dan suka ugal-ugalan, pamer mobil mewah di jalanan.

Sementara itu, seorang praktisi hukum, Marcos juga memberikan tanggapan atas perlakuan hukum terhadap Brandon. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas, pengemudi yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kematian, dapat dikenakan pidana paling lama 6 tahun penjara. Bahkan terhadap Brandon, sangat dimungkinkan pasal penambahan, yakni pasal 311, karena Brandon diduga hendak melarikan diri usai menabrak Sondang Hutapea. Selain Brandon yang dinilai lalai, orang tuanya pun turut dinilai lalai.

“Orang tua mana yang mengizinkan anaknya berkeliaran di jalan raya pukul 5 pagi. Kita juga mendapat informasi bahwa mobil sport tersebut kerap ngebut di jalanan,” kata Marcos. Dari media yang dibaca Marcos, status Brandon masih dalam penyelidikan, padahal alat bukti sudah cukup untuk menahan pelaku. “Jadi, apalagi yang ditunggu pihak kepolisian,” kata Marcos.

Terakhir Marcos mengatakan kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani ini sudah konsumsi publik dan seharusnya aparat penegak hukum melakukan tindakan, bukan menunggu. Terlepas terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku, masyarakat meminta prosedur hukum tetap diikuti dengan menahan Brandon. “Jangan tebang pilih untuk memperlakukan hukum,” kata Marcos.

Menurutnya tidak semua masyarakat melek hukum. Akan tetapi sebagai bentuk empati yang mendalam, dirinya siap membantu keluarga korban jika sekira diminta mendampingi secara hukum dan melaporkan tindakan ini. “Turut berduka cita dengan keluarga korban. Tabah dan dikuatkan. Semoga korban seperti ini tidak ada lagi di kota Batam, dan kedudukan hukum sama bagi semua orang. Tidak boleh tebang pilih dan usia tidak dijadikan alasan,” kata Marcos. (Nila)

Tags: Afiditya Arief WibowoBrandonMarcosSondang Hutapea
Sebelumnya

DPRD Karimun Temui Kanwilsus DJBC Kepri

Berikutnya

Diduga Melakukan Penipuan Dan Penggelapan Karyawan PT BPR Sejahtera Batam Dipolisikan

Berita Terkait

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah
BATAM

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
13
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota
BATAM

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
14
Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat
BATAM

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

14 April 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.