Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Diduga Melakukan Penipuan Dan Penggelapan Karyawan PT BPR Sejahtera Batam Dipolisikan

Redaksi
25 Agustus 2025
di BATAM
0
Diduga Melakukan Penipuan Dan Penggelapan Karyawan PT BPR Sejahtera Batam Dipolisikan

Nasabah PT BPR Sejahtera Batam (perempuan, baju hijau) bersama kuasa hukumnya, Rizky setelah kehilangan uang deposito karena PT BPR Sejahtera Batam memindahkan ke buku rekening pribadi atas nama Helen. (Foto: Nila)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.coid, Batam, Helen karyawan PT BPR Sejahtera Batam dipolisikan oleh dua nasabah PT BPR Sejahtera Batam,  SY dan SN, ke Polsek Batam Kota. Kedua nasabah PT BPR Sejahtera Batam menjadi korban deposito berjangka dengan kerugian nominal Rp 1 miliar rupiah.

Kepada Keprionline, SY mengaku dirinya bersama SN melakukan transaksi sebanyak empat kali. Sebelumnya, Helen selaku marketing BPR Sejahtera Batam menawarkan simpanan berjangka di mana setelah enam bulan, SY dan SN dapat mencairkan deposito tersebut. Lalu kedua nasabah ini pun menyetorkan dana simpanan ke rekening BPR Sejahtera Batam.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
7
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13

Akan tetapi setelah berjalan enam bulan, ketika SY hendak mencairkan, pihak BPR Sejahtera Batam mengatakan bahwa deposito tersebut tidak teregistrasi atau palsu. SY dan SN membawa bukti transfer ke BPR Sejahtera Batam, akan tetapi pihak BPR mengatakan jika dana tersebut telah dipindahkan ke rekening Helen. Pihak BPR mengatakan bahwa sebelumnya Helen menghubungi BPR Sejahtera Batam melalui telepon bahwa uang tersebut adalah proyek kerjasama dan miliknya (Helen).

Mendengar hal itu, korban pun mempertanyakan uangnya yang telah disimpan di rekening BPR Sejahtera Batam. “Nominal uang tersebut telah dilakukan pemindahan buku atau penggeseran dana ke rekening pribadi atas nama Helen, sebagai marketing dari BPR Sejahtera Batam,” kata Rizky, kuasa hukum SY dan SN.

Berdasarkan dokumen ini, nasabah yang kehilangan uang Rp 1 miliar, tidak teregistrasi dan terverifikasi di PT BPR Sejahtera Batam (fofo: Nila)

Kuasa hukum SY dan SY sangat menyesalkan sikap PT BPR Sejahtera Batam yang melakukan transaksi via telepon tanpa persetujuan nasabah. “Harusnya pihak BPR melakukan double cek verifikasi yang mendalam, contohnya harus mendapatkan data seperti kontrak kerjasama antara Helen dan melampirkan bukti kerjasama tersebut. Namun BPR tidak mempertanyakan itu. Bukti konfirmasi hanya melalui telepon, BPR langsung memindahkan dana?” kata Rizky.

Melalui kuasa hukumnya, SY dan SN telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian Batam Kota. Helen dilaporkan atas tindakan dugaan penggelapan dan penipuan. Rizky mengatakan, menurut penuturan Helen bahwa dokumen yang mengatasnamakan PT BPR Sejahtera Batam tersebut dia palsukan dan dicetak sendiri.

Di sisi lain, melalui tim penyidik yang menangani perkara ini, Elsa mengatakan jika saat ini pihak kepolisian sedang menyiapkan surat undangan untuk klarifikasi perkara. Elsa menyarankan menghubungi Kanit, Boby. Akan tetapi ketika ditelepon dan dikirimi pesan konfirmasi, Kanit tersebut tidak merespons.

Selanjutnya, Ferawaty, kepala sentra operasi PT BPR Sejahtera mengatakan Helen bukan marketing BPR Sejahtera Batam, dan berjanji akan menghubungi media ini setelah membahasnya di kantornya, , Senin 25 Agustus 2025. Sedangkan Helen tidak merespons pesan dan telepon media ini ketika hendak melakukan konfirmasi dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan dirinya.

Terakhir SN mengharapkan agar kepolisian mengusut tuntas laporan yang telah merugikan dirinya dan SY. “Saya minta dana saya dikembalikan dan pihak yang telah merugikan saya diproses seadil-adilnya,” kata SN. (Nila)

 

Tags: Polsek Batam KotaPT BPR SejahteraRizky
Sebelumnya

Kobar: Ada Apa Dengan Polresta Barelang Tidak Menahan Brandon Penabrak Sondang Hingga Tewas

Berikutnya

TNI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Pangan Warga Karimun

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
7
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT
BATAM

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13
Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia
BATAM

Iman Sutiawan Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Polemik Pernyataan Li Claudia

4 Mei 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.