Keprionline.coid, Batam, Helen karyawan PT BPR Sejahtera Batam dipolisikan oleh dua nasabah PT BPR Sejahtera Batam, SY dan SN, ke Polsek Batam Kota. Kedua nasabah PT BPR Sejahtera Batam menjadi korban deposito berjangka dengan kerugian nominal Rp 1 miliar rupiah.
Kepada Keprionline, SY mengaku dirinya bersama SN melakukan transaksi sebanyak empat kali. Sebelumnya, Helen selaku marketing BPR Sejahtera Batam menawarkan simpanan berjangka di mana setelah enam bulan, SY dan SN dapat mencairkan deposito tersebut. Lalu kedua nasabah ini pun menyetorkan dana simpanan ke rekening BPR Sejahtera Batam.
Akan tetapi setelah berjalan enam bulan, ketika SY hendak mencairkan, pihak BPR Sejahtera Batam mengatakan bahwa deposito tersebut tidak teregistrasi atau palsu. SY dan SN membawa bukti transfer ke BPR Sejahtera Batam, akan tetapi pihak BPR mengatakan jika dana tersebut telah dipindahkan ke rekening Helen. Pihak BPR mengatakan bahwa sebelumnya Helen menghubungi BPR Sejahtera Batam melalui telepon bahwa uang tersebut adalah proyek kerjasama dan miliknya (Helen).
Mendengar hal itu, korban pun mempertanyakan uangnya yang telah disimpan di rekening BPR Sejahtera Batam. “Nominal uang tersebut telah dilakukan pemindahan buku atau penggeseran dana ke rekening pribadi atas nama Helen, sebagai marketing dari BPR Sejahtera Batam,” kata Rizky, kuasa hukum SY dan SN.

Kuasa hukum SY dan SY sangat menyesalkan sikap PT BPR Sejahtera Batam yang melakukan transaksi via telepon tanpa persetujuan nasabah. “Harusnya pihak BPR melakukan double cek verifikasi yang mendalam, contohnya harus mendapatkan data seperti kontrak kerjasama antara Helen dan melampirkan bukti kerjasama tersebut. Namun BPR tidak mempertanyakan itu. Bukti konfirmasi hanya melalui telepon, BPR langsung memindahkan dana?” kata Rizky.
Melalui kuasa hukumnya, SY dan SN telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian Batam Kota. Helen dilaporkan atas tindakan dugaan penggelapan dan penipuan. Rizky mengatakan, menurut penuturan Helen bahwa dokumen yang mengatasnamakan PT BPR Sejahtera Batam tersebut dia palsukan dan dicetak sendiri.
Di sisi lain, melalui tim penyidik yang menangani perkara ini, Elsa mengatakan jika saat ini pihak kepolisian sedang menyiapkan surat undangan untuk klarifikasi perkara. Elsa menyarankan menghubungi Kanit, Boby. Akan tetapi ketika ditelepon dan dikirimi pesan konfirmasi, Kanit tersebut tidak merespons.
Selanjutnya, Ferawaty, kepala sentra operasi PT BPR Sejahtera mengatakan Helen bukan marketing BPR Sejahtera Batam, dan berjanji akan menghubungi media ini setelah membahasnya di kantornya, , Senin 25 Agustus 2025. Sedangkan Helen tidak merespons pesan dan telepon media ini ketika hendak melakukan konfirmasi dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan dirinya.
Terakhir SN mengharapkan agar kepolisian mengusut tuntas laporan yang telah merugikan dirinya dan SY. “Saya minta dana saya dikembalikan dan pihak yang telah merugikan saya diproses seadil-adilnya,” kata SN. (Nila)






