Keprionline.co.i, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Kabulkan permohinan restorative justice (RJ) kepada 1 orna tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Batam, Rabu (22/01/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto mengatakan, Kejaksaan negeri (Kejari) Batam telah mengajukan permohinan penghe tian penuntutan berdasarkan RJ dan telah di ajuka ke Jaksa Agung Muda.
“perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum” jelas Kajari usai menggelar rapat melalui virtual bersama jaksa Agung Mud RI.
Ia menyebutkan, yang bersangkutan dalam perkara tersebut telah megambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru dengan Nopol BP 4802 OH tersebut tanpa hak atau tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban.
“Atas kejadian tersebut korban alami kerugian Rp 13 juta” katanya.
Dari hasil pertenuan, lanjut Kajati, perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan telah memenuhi syarat.
” penghentian perkara berdasarkan RJ dimana kedua belah pihak telag sepakat untuk berdamai dan ancaman penjaranya tidak lebih dari 5 tahun” sebutnya.
Selain itu, tambah Kajati, tersangka juga merupakan tulang pungung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Dari kejadian tersebut, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
“Apan yang dilaksanakan ini sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana” ungkapnya. (Youlita ).






