Jumat, 23 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI Apresiasi Kemudahan Legalitas Pers di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Redaksi
4 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
SMSI Apresiasi Kemudahan Legalitas Pers di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Apresiasi Kemudahan Legalitas Pers di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNG PINANG  – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kemudahan yang diberikan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46

“Hari ini kami meminta seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk turut mendukung kebebasan pers serta menghargai upaya pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujar Firdaus.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Penetapan tersebut berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia pada 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO.

Pada tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.

Firdaus menegaskan, untuk memperkuat kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang justru berpotensi menyulitkan pelaku usaha media. Menurutnya, keberadaan badan hukum sudah cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan, seperti verifikasi perusahaan pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Lebih lanjut, dalam UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selain itu, pers nasional juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itulah bentuk kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang,” pungkas Firdaus. (Jantua)

Tags: SMSI Apresiasi Kemudahan Legalitas Pers di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026
Sebelumnya

200 Kartu Gratis Dibagikan, Karimun Mulai Terapkan Boarding Pass Non-Tunai

Berikutnya

Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
43

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.