Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI Apresiasi Kemudahan Legalitas Pers di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Redaksi
4 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
SMSI Apresiasi Kemudahan Legalitas Pers di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Apresiasi Kemudahan Legalitas Pers di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNG PINANG  – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kemudahan yang diberikan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Kepri dan Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Konektivitas dan Pelayanan Publik

9 Mei 2026
7
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Pulau Penyengat Jadi Saksi Persaudaraan Melayu, Ansar Ahmad Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan

7 Mei 2026
7

“Hari ini kami meminta seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk turut mendukung kebebasan pers serta menghargai upaya pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujar Firdaus.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Penetapan tersebut berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia pada 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO.

Pada tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.

Firdaus menegaskan, untuk memperkuat kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang justru berpotensi menyulitkan pelaku usaha media. Menurutnya, keberadaan badan hukum sudah cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan, seperti verifikasi perusahaan pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Lebih lanjut, dalam UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selain itu, pers nasional juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itulah bentuk kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang,” pungkas Firdaus. (Jantua)

Tags: SMSI Apresiasi Kemudahan Legalitas Pers di Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026
Sebelumnya

200 Kartu Gratis Dibagikan, Karimun Mulai Terapkan Boarding Pass Non-Tunai

Berikutnya

Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepri dan Kepulauan Meranti Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Konektivitas dan Pelayanan Publik

9 Mei 2026
7
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KEPRI TANJUNGPINANG

Pulau Penyengat Jadi Saksi Persaudaraan Melayu, Ansar Ahmad Sambut Hangat Menteri Besar Kelantan

7 Mei 2026
7
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur
KEPRI TANJUNGPINANG

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

7 Mei 2026
68

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.