Keprionline.co.id, TANJUNG PINANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kemudahan yang diberikan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.
“Hari ini kami meminta seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk turut mendukung kebebasan pers serta menghargai upaya pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujar Firdaus.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Penetapan tersebut berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia pada 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO.
Pada tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.
Firdaus menegaskan, untuk memperkuat kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang justru berpotensi menyulitkan pelaku usaha media. Menurutnya, keberadaan badan hukum sudah cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan, seperti verifikasi perusahaan pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
Lebih lanjut, dalam UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selain itu, pers nasional juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
“Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itulah bentuk kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang,” pungkas Firdaus. (Jantua)





