Minggu, 10 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Redaksi
29 April 2026
di KARIMUN
0
Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, KARIMUN — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 30 Maret 2026, yang didukung dengan surat perintah penyidikan, penyitaan, serta penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

9 Mei 2026
12
Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

8 Mei 2026
35

Konferensi pers dipimpin oleh Plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto yang diwakili oleh KBO Iptu Junaidi, didampingi Kasipidum Kejaksaan Ridwan, serta dihadiri perwakilan hakim, BNNK, dan kuasa hukum.

Iptu Junaidi menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.55 WIB di Perumahan Harmoni Indah Blok Q 26, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan dua tersangka berinisial SN dan RL,” ujarnya.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita satu paket besar sabu dengan berat bersih total 363,5 gram. Sebanyak 19,06 gram disisihkan untuk keperluan uji Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian di persidangan, sementara 344,44 gram dimusnahkan.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen aparat kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun. (Oky)

Tags: Dua Tersangka Terancam Hukuman BeratPolres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu
Sebelumnya

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

Berikutnya

Polres Karimun Sigap Padamkan Kebakaran Warung di Coastal Area

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

9 Mei 2026
12
Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun
KARIMUN

Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

8 Mei 2026
35
Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?
KARIMUN

Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

7 Mei 2026
53

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.