Keprionline.co.id, KARIMUN — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 30 Maret 2026, yang didukung dengan surat perintah penyidikan, penyitaan, serta penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan.
Konferensi pers dipimpin oleh Plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto yang diwakili oleh KBO Iptu Junaidi, didampingi Kasipidum Kejaksaan Ridwan, serta dihadiri perwakilan hakim, BNNK, dan kuasa hukum.
Iptu Junaidi menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.55 WIB di Perumahan Harmoni Indah Blok Q 26, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan dua tersangka berinisial SN dan RL,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita satu paket besar sabu dengan berat bersih total 363,5 gram. Sebanyak 19,06 gram disisihkan untuk keperluan uji Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian di persidangan, sementara 344,44 gram dimusnahkan.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen aparat kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun. (Oky)






