Rabu, 29 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Indonesia Larang Turis Tiga Negara Masuk Indonesia,Ini Namanya

Redaksi
6 Maret 2020
di SERBA - SERBI
0
Terkait Virus Corona, Polres Karimun Minta Masyarakat Jangan Panik
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL -Pemerintah indonesia memutuskan melarang turis dan pendatang masuk serta transit dari wilayah sumber penyebaran virus cirona (Covid-19) di Iran, Italia, dan Korea Selatan. 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan wilayah-wilayah yang dilarang itu meliputi Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran; wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang. Warga di kota lain selain yang disebutkan di atas tetap diizinkan masuk ke Indonesia namun harus mengantongi sertifikat sehat.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut,” ucap Retno dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis (5/3).

Retno menuturkan seluruh pendatang dan turis dari ketiga negara tersebut memerlukan sertifikat sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara untuk bisa masuk atau transit di Indonesia.
Retno mengatakan surat keterangan sehat itu harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai penerbangan pada saat check-in.

Para pendatang juga diwajibkan mengisi formulir peringatan kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI sebelum mendarat di Indonesia. Dalam kartu itu berisikan pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

Ia mengatakan kebijakan ini berlaku mulai Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB. “Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan menurut perkembangan,” kata Retno.

Tiga negara itu merupakan zona merah penyebaran virus corona di dunia. Italia menjadi negara Eropa dengan jumlah kasus virus corona terbesar yakni mencapai 3.089 orang dan 107 meninggal.

Sementara Iran menjadi negara dengan korban corona terbesar di Timur Tengah. Sampai saat ini kasus virus corona di Iran mencapai 2.922, dengan 92 orang meninggal. Sedangkan yang sembuh mencapai 552 orang.

Sedangkan Korsel menjadi negara dengan kasus corona terbanyak setelah China dengan 5.766 orang terinfeksi dan 35 meninggal.

Larangan serupa juga telah diterapkan Singapura. Pemerintah Singapura melarang masuk warga asing yang berasal dari Korea Selatan, Iran, dan Italia, demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Larangan juga diberlakukan untuk transit. ( sumber CNN ).

Sebelumnya

Polisi  Tangkap  Terduga Kurir Sabu  2 Kg  Tanjungpinang

Berikutnya

Lyodra Ginting Acuh Sama Media Lokal

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
50

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.