KEPRIONLINE CO.ID KARIMUN – Kepala kejaksaan Negeri Cabang Moro Karimun Haryo Nugroho menyampaikan perkembangan data terbaru terkait proses penyidikan kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa(ADD) Desa Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro terus berlanjut.
Dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi ADD jaksa menyita uang sebesar Rp 90.725.462 dari saksi Tn dan W pada hari Kamis 6 Mei 2021, yang diduga dari bulan Maret hingga bulan Agustus tahun Anggaran 2020, saat ini barang bukti di titipkan atau simpan di rekening (RFL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun Bank Pemerintah. Katanya
“Penyitaan terhadap barang bukti sesuai surat perintah penyitaan kepala kejaksaan negeri Karimun di Moro sesuai nomor 01/L.10.12.9/Fd.l/05/2021.
Dalam penyitaan barang bukti dilakukan oleh jaksa Jan Fanter Rio Simanungkalit,Jaksa Dwi Setyo Pambudi Selaku penyidik dan dibantu oleh Trisman Gea selaku stap Pidum/Pidus Cabjari Moro.
Kerugian negara yang ditaksir sekitar 250 juta rupiah terungkap indikasi penyalahgunaan anggaran APBDes tahaun2020 dari berita Acara Pemeriksaan inspektorat keuangan Daerah Kabupaten Karimun .
Mudah mudahan dalam waktu dekat ini kita akan segera mengimpor masukan perkembangan selanjutnya mengenai kasus, kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Cabang Moro kabupaten Karimun Haryo Nugroho kepada keprionline.co.id, Jumat ( 7/5/2021 ). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / SONIP ).






